Dalam rilis yang diterima detikcom dari Pemkot Bekasi, Sabtu (30/5/2020), surat keputusan perpanjangan PSBB tahap keempat ini sudah ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Ada sejumlah pertimbangan kenapa keputusan ini diambil.
Pemkot Bekasi mengatakan, selama perpanjangan PSBB tahap III dari 27-29 Mei 2020, masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran. Banyak yang tidak mematuhi peraturan yang ditetapkan terkait pandemi COVID-19 sehingga diputuskan memperpanjang masa PSBB.
Perpanjangan PSBB tahap IV ini juga dilakukan dalam rangka adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif, atau new normal. Keputusan ini juga untuk menyesuaikan dengan daerah perbatasan seperti DKI Jakarta yang juga memberlakukan PSBB hingga 4 Juni 2020.
Masyarakat yang berdomisili atau beraktivitas di wilayah Kota Bekasi diwajibkan mentaati perpanjangan PSBB tersebut. Nantinya penerapan protokol kesehatan akan dibuat lebih ketat dari sebelumnya. Langkah ini diharapkan bisa memutus penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Bekasi.
Seperti sebelumnya, pelayanan publik di bidang perizinan atau non-perizinan juga tetap diberlakukan dengan protokol kesehatan, di antaranya menjaga jarak dan wajib menggunakan masker. (hri/hri)