Korupsi Setneg, Kejagung Panggil Gubernur Sultra

Korupsi Setneg, Kejagung Panggil Gubernur Sultra

- detikNews
Rabu, 21 Des 2005 16:17 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi Setneg. Namun pemanggilan terhambat karena izin dari Presiden SBY belum juga keluar."Masih tunggu ijin. Dia itu kan orang penting, pimpinan daerah, jadi harus ada ijin Presiden," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2005).Hendarman mengatakan, sudah dua minggu lalu surat ijin itu dilayangkan ke presiden. Namun hingga kini belum ada jawaban dari surat tersebut."Sampai sekarang masih proses. Belum ada tanggapan," tambah dia.Ali Mazi merupakan mantan pengacara PT Indobuild Co yang menjadi kontraktor pembangunan Hotel Hilton, Senayan, Jakarta. Keterangannya untuk melengkapi kasus perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton yang merugikan negara Rp 1,7 triliun.Selain Ali Mazi, Kejagung juga akan memanggil seorang saksi ahli bidang pertanahan terkait kasus ini. Namun Hendarman menolak mengungkapkan identitas saksi ahli ini."Yang jelas dari salah satu perguruan tinggi terkenal. Saya tidak berani bicara dulu untuk kelancaran penyelidikan," kilah Hendarman.Terkait kasus ini, Kejagung telah memintai keterangan beberapa saksi. Antara lain mantan Sesneg Ali Rahman, mantan Mensesneg Muladi, dan mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin. Hingga kini Kejagung belum menetapkan tersangka yang tersandung dalam kasus ini. (wiq/)


Berita Terkait