Pekanbaru - Anggota DPRD Riau, Zulfanheri, mulai diadili terkait dugaan kasus plagiat proposal yang dilakukannya. Politisi Golkar itu dijerat dengan pasal hak cipta dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sidang kasus itu berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Teratai, Pekanbaru, Rabu (21/12/2005). Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin ketua majelis hakim Sumantri. Sedangkan terdakwa Zulfanheri didampingi 3 pengacara yang diketuai Alfian. Jaksa penuntut umum (JPU) Zulkarnain menuturkan, pada tahun 2002 silam, Zulfan mengajukan proposal ke kantor Bappeda Provinsi Riau dengan judul "Peranan Media Massa Dalam Pembangunan Riau Menuju Visi 2020". Padahal proposal itu milik tim Lembaga Pusat Penelitian dan Pengembangan Masyarakat Riau (P3R).Di dalam organisasi P3R, Zulfan memangku jabatan sebagai Wakil Koordinator. Untuk pembuatan proposal itu, Zulfan tidak ikut langsung. Zulfan hanya ditugasi mengurus proposal agar disetujui Pemerintah Provinsi Riau. Tapi rupanya secara diam-diam, Zulfan mengajukan proposal tersebut tanpa sepengetahun P3R. Atas pengajukan profosal itu, Bappeda Provinsi Riau menyetujui dengan memberikan dana bantuan sebesar Rp 281 juta. "Belakangan P3R melayangkan proposal yang sama ke Bappeda. Pihak pemerintah menyatakan proposal yang sama sudah pernah diterima mereka. Dari sana diketahui proposal hasil tim P3R dijiplak Zulfanheri," kata jaksa. Atas perbuatan plagiat tersebut, anggota DPRD Riau itu dijerat dengan pasal 71 ayat 2 UU No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta. Orang dekat Gubernur Riau Rusli Zainal itu diancam hukuman 5 tahun penjara.Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).
(iy/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini