KPK Tangkis Tudingan Istri Puteh
Rabu, 21 Des 2005 15:16 WIB
Jakarta - Dituding tidak menepati janjinya pada istri Gubernur NAD Nonaktif Abdullah Puteh, Linda Purnomo, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) tidak tinggal diam. KPK memastikan rekening milik keluarga Puteh sudah dibuka sejak 5 Desember lalu."Ketika Linda membayar ganti rugi yang Rp 6,564 miliar pada 2 Desember, kami sudah membuat surat kepada bank-bank. Karena sudah sore, baru dilakukan pada hari Senin 5 Desember," ungkap ketua tim JPU kasus Puteh, Khaidir Ramli, di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (21/12/2005).Perintah pembukaan rekening milik anak, istri dan Puteh itu dikirimkan ke 10 bank, yakni Bank Mandiri, BCA, BNI, Bank Niaga, Bank Danamon, BII, Citibank, Bank Bukopin, HSBC dan MLC Life.Perintah pembukaan rekening di 10 bank itu dilakukan secara betahap. Pada tanggal 5 Desember, KPK sudah membuka pemblokiran di Bank Mandiri, Bank Danamon, BII, dan Bank Bukopin. Sedangkan pada 6 Desember, rekening Linda di Bank Niaga dan Citibank sudah diminta untuk dibuka pemblokirannya. Dan pada 8 Desember, perintah buka rekening dilayangkan ke BNI dan MLC Life. Terakhir pada 9 Desember, surat perintah dilayangkan ke BCA dan HSBC.Soal keluhan Linda yang tidak bisa ngambil uangnya di BNI, dia menyerahkan urusan itu pada pihak bank. "Itu urusan dia sama bank. Kenapa harus ngeluh, karena kami sudah minta agar blokir dibuka," katanya.Sebelumnya Linda Purnomo mengaku kecewa karena niatnya mengambil uang dari rekening anaknya di Bank BNI pada 19 Desember kandas di tengah jalan. Rekening itu ternyata masih diblokir atas permintaan KPK. Padahal ketika menyerahkan uang pergantian kerugian negara, KPK berjanji akan langsung membuka rekeningnya.
(umi/)











































