2 ABG Bunuh Teman Kecil di Kebun Singkong, Usai Tewas Korban Diazankan

2 ABG Bunuh Teman Kecil di Kebun Singkong, Usai Tewas Korban Diazankan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 30 Mei 2020 08:39 WIB
Dua ABG bunuh teman kecil di Lampung, korban sempat diazankan usai dibunuh (dok. istimewa)
Foto: Dua ABG bunuh teman kecil di Lampung, korban sempat diazankan usai dibunuh (dok. istimewa)
Jakarta -

Dua anak baru gede (ABG) berinisial RM (19) dan AF (17) ditangkap polisi atas kasus pembunuhan. Kedua ABG ini menghabisi nyawa AD (16) yang merupakan temannya sendiri.

"Mereka bertiga berteman baik semua. Ini kan umurnya 19, 17, dan 16. Yang punya peran itu yang 17 tahun," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Jumat (29/5/2020).

Pembunuhan terjadi di kebun singkong di Desa Sindangsari, Tanjung Bintan, Lampung Selatan pada Selasa (19/5). RM dan AF bekerja sama membunuh teman kecilnya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui RM dan AF selama ini berjualan somay di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Keduanya tega membunuh teman karena tak punya ongkos untuk kembali ke Palembang setelah Lebaran di Lampung.

"Korban diipukul kepalanya, lalu dibenamkan di lumpur hingga akhirnya korban tanpa nyawa lagi," ujar Pandra.

ADVERTISEMENT

Usai membunuh, pelaku AF sempat mengazankan korban. Hal ini terungkap dalam rekonstruksi adegan. Diduga ada rasa penyesalan sehingga AF mengazani korban yang tewas di tengah kebun singkong.

"Bahkan, dalam rekonstruksi kemarin itu ada adegan korban diazankan oleh pelaku. Itu ketahuan dalam rekonstruksi, ada satu adegan saat korban sudah tak ada nyawa lagi lalu diazankan," ucapnya.

"(Alasannya) mungkin secara tidak langsung ada perasaan menyesal. Karena kan teman waktu kecil, atau mungkin bisa juga agar tenang di peristirahatan terakhir. Tapi kedua pelaku dalam kondisi sehat, tidak dalam kondisi sakit," tambah Pandra.

Kedua pelaku lalu lalu kabur dengan membawa sepeda motor dan ponsel milik korban. Keduanya ditangkap pada Rabu (20/5) lalu di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel. Mereka ditahan di Polsek Tanjung Bintang. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Tonton juga 'Pelaku Pembunuhan Babinsa di Buton Dikirim ke Akhirat':

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads