Ada ironi dibalik penggerebekan lokasi diduga kampung narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Salah satu orang yang diamankan adalah oknum polisi.
Penggerebekan itu dilakukan di Jalan Sei Mencirim, Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru, Deli Serdang, Rabu (27/5) pagi. Ada tujuh orang yang diamankan terkait penggerebekan itu.
"Awalnya ada enam orang yang diamankan terkait narkoba. Satu di antaranya oknum polisi, kemudian dikembangkan. Petugas mengamankan satu orang lagi beserta barang bukti satu senjata api rakitan berikut tiga butir peluru," kata Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Iptu Rudi Sitohang, dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (29/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam orang yang diamankan lebih dulu dari penggerebekan adalah S, R, B, SU, DA dan oknum polisi berinisial DI. Setelah mengamankan enam orang itu, petugas melakukan interogasi terhadap S.
Dari S, polisi mendapat informasi soal sabu diperoleh dari pria berinisial BA. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap BA.
Dari tangan BA, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sabu, ekstasi, senjata api rakitan beserta tiga butir peluru.
"Saat digeledah terhadap BA, ditemukan satu senpi rakitan yang terbuat dari besi bergagang kayu berisi tiga butir peluru asli," sebut Rudi.
Berdasarkan kesaksian BA, senpi tersebut dibeli dari seseorang di Jalan Binjai KM 18. Harganya Rp 1 juta pada 22 Mei 2020.
"Senjata apinya kadang disimpan dan dibawa. Namun, saat ditangkap, senpi berada di dalam tas kain bersama sabu dan pil ekstasi digantung di tempat duduk mobil miliknya," ujar Rudi.
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap para pihak yang diamankan tersebut, termasuk DI yang merupakan oknum polisi. Hasilnya, DI dinyatakan positif narkoba.
"Hasil tes urine positif (narkoba)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat dimintai konfirmasi.
Riko menyebut pihaknya akan memproses semua pihak yang diamankan tersebut. Saat ini oknum polisi itu masih berada di Polsek Kutalimbaru.
"Semua kami proses, termasuk anggota. Kami utamakan proses pidananya dulu," sebut Riko.