Penerapan PSBB di DKI Jakarta telah memasuki hari ke-46. Hingga kini, Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 79.930 pelanggaran dilakukan oleh masyarakat DKI Jakarta.
"Total pelanggaran selama 46 hari pelaksanaan PSBB sebanyak 79.930 orang yang melanggar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).
Data 79.930 pelanggaran tersebut dihimpun oleh pihak Polda Metro Jaya sejak hari pertama penerapan PSBB atau 13 April 2020 hingga 28 Mei 2020. Yusri menyebut pelanggaran didominasi tidak memakai masker atau sebanyak 32.939.
"Jenis pelanggaran tidak memakai masker ada 32.939," ucapnya.
Pelanggaran terbanyak kedua adalah jumlah penumpang melebihi kapasitas 50 persen. Sebanyak 14.014 pelanggaran tercatat selama 46 hari pelaksanaan PSBB. Selain itu, pelanggaran terbanyak lainnya adalah pengendara dengan penumpang kendaraan bermotor tidak satu KTP atau sejumlah 10.221 pelanggaran.
Kemudian pelanggaran paling sedikit yang terjadi adalah jam operasional transportasi umum. Selama 46 hari PSBB, tercatat ada 803 pelanggaran terkait jam operasional tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT