Kementerian kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan panduan pencegahan dan pengendalian virus Corona (COVID-19) di tempat kerja. Kemenkes pun mengimbau agar perusahaan proaktif memantau kondisi kesehatan para pekerjanya selama masa pandemi COVID-19.
Panduan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Panduan itu mengatur mengenai protokol kesehatan yang harus dilakukan perusahaan utamanya di era new normal.
"Tempat kerja harus juga melakukan pemantauan kesehatan pekerjanya secara proaktif dan rutin. Nah tadi yang dikatakan, dia harus melihat ada nggak yang demam, adakah yang flu atau adakah yang juga kok sering nggak masuk," kata Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kemenkes, Kartini Rustandi dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube BNPB, Jumat (29/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kartini menjelaskan beberapa peran dasar perusahaan dalam menjalankan usaha selama pandemi COVID-19 masih berlangsung. Dia mengimbau agar pengelola perusahaan benar-benar menyiapkan kondisi lingkungan kerja yang bersih, aman, dan tetap menjaga jarak.
"Masing-masing tempat kerja harus menyusun SOP atau protokol yang lebih membumi lagi sesuai dengan kondisi tempat kerja," ujar Kartini.
Lebih lanjut, Kartini mengimbau perusahaan juga dapat memantau kepatuhan karyawan terkait protokol kesehatan. Dia juga meminta perusahaan agar selalu mengikuti perkembangan kasus COVID-19.
"Dan tempat kerja harus memantau implementasi upaya pencegahan. Jadi bener nggak di pakai maskernya, bener nggak menjaga jarak. Nah ini harus terus menerus dilakukan dan harus mengikuti perkembangan informasi tentang COVID-19 karena ini kan perkembangan yang terus menerus," tuturnya.
Kartini pun mengingatkan agar perusahaan terus melakukan koordinasi ke Dinas Kesehatan atau Tim Gugus Tugas Penangan COVID-19 di daerah setempat. Pengelola perusahaan, kata dia, juga harus selalu mengetahui lokasi kerjanya berada di zona merah, kuning, atau hijau.
"Kan sudah ada website khusus untuk mengetahui bagaimana lokasi kabupatennya, lokasi provinsinya, bahkan lokasi Kecamatan nya. Itu memang tempat kerja perlu juga mengetahui, dan tadi saya katakan perlu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan sehingga dia tahu persis wilayah saya itu kondisinya seperti apa," ucap Kartini.
Sementara itu, Kartini mengatakan Kemenkes dan Kemenpora masih melakukan koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan berolahraga di luar rumah. Namun, dia mengimbau agar masyarakat tetap melakukan olahraga mandiri minimal 30 menit per hari guna meningkatkan daya tahan tubuh.
"Untuk kegiatan kegiatan event event besar sedang dibahas kembali bersama dengan Kemenpora untuk tentu kita tidak bisa langsung ya. Tetapi yang pasti setiap orang harus mempertahankan daya tahan tubuhnya. Satu, adalah tetap melakukan aktivitas fisik minimal 30 menit per hari. kalau sudah terbiasa bisa lebih nggak papa tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan," tutur Kartini.