Jakarta yang Belum Boleh Leha-leha Pasca-masa Puncak Corona

Round-Up

Jakarta yang Belum Boleh Leha-leha Pasca-masa Puncak Corona

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 29 Mei 2020 09:23 WIB
DKI Jakarta beberapa kali disinggung pemerintah sebagai provinsi yang paling memenuhi syarat untuk menerapkan tatanan kehidupan normal baru atau new normal.
Jakarta disebut melewati masa puncak wabah Corona (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

DKI Jakarta disebut telah melewati masa puncak wabah Corona (COVID-19). Namun, warga diimbau tak berleha-leha dalam merespons kondisi ini.

Situasi Jakarta yang telah melewati masa puncak Corona ini disampaikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta. Jakarta, menurut Dinkes DKI, telah melewati masa puncak kasus Corona pada April.

"Jika dilihat saat ini, pertumbuhan kasus (Corona) DKI Jakarta, ternyata puncak kasus terjadi di bulan April dan agak menurun sampai saat ini," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI Lies Dwi dalam diskusi yang digelar secara virtual, Kamis (28/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Lies mengingatkan ancaman Corona belum tuntas. Dia mengatakan tensi kegiatan pelacakan virus Corona tidak boleh menurun, meskipun puncak wabah telah dilewati.

ADVERTISEMENT

"Kita tidak boleh menjadi euforia melihat angka ini, karena tidak tertutup kemungkinan ancaman itu masih ada. Jadi, bagaimana mempertahankan dan meningkatkan deteksi respons melalui tracing dan testing jangan sampai menurun, karena kita lihat kasus ini melandai," ungkapnya.

Simak juga video '136.854 Warga di DKI Sudah Rapid Test, 4 Persen Reaktif Covid-19':

Lies memaparkan kasus meninggal dengan status positif COVID-19 ataupun pasien dalam pengawasan (PDP) saat ini menurun jika dibandingkan dengan periode Maret-April. Saat ini, kata dia, angka kematian pasien positif COVID-19 di Jakarta berkisar 25 kasus per hari.

"Saat ini kita bisa lihat kasus meninggal dengan confirmed COVID-19 atau PDP COVID-19 relatif turun dibanding periode Maret-April. Sekarang meninggal pasien confirmed COVID-19 dan PDP meninggal di kisaran angka 25 kasus per hari. Mudah-mudahan bisa ditekan terus," ujarnya.

Lantas, terkait relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Lies mengatakan saat ini Pemprov DKI masih mempersiapkan pemodelan tahapan pelonggaran sesuai dengan kriteria kesehatan yang disarankan WHO. Misalnya penurunan kasus COVID-19 harus mengalami penurunan minimal 50 persen dalam 3 minggu terakhir.

"Untuk kriteria epidemiologi minimal penurunan 50 persen dalam tiga minggu. Kita punya alat ukur relatif baik yang melihat situasi ini. Kemudian untuk mempunyai persentase positif swab (minimal kurang dari 5 persen dalam 2 minggu), walaupun sekarang masih 7 persen, PR kita meningkatkan kapasitas testing. Kita lebih banyak lakukan aktif surveilans," paparnya.

Halaman 2 dari 2
(rdp/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads