Sebanyak 116 nelayan Aceh ditahan di tiga negara karena melewati perbatasan saat melaut. Pihak keluarga mengaku khawatir karena sudah lima bulan tidak mendapat kabar terbaru terkait penanganan para nelayan tersebut.
"(Sebanyak) 116 nelayan yang ditahan di Andaman, India; Thailand; dan Myanmar belum ada info lanjutannya. Tidak ada pemberitahuan (dari KBRI) sejak lima bulan terakhir," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek kepada wartawan, Kamis (29/5/2020).
Para nelayan tersebut berangkat melaut dalam waktu dan kapal berbeda. Menurut Miftach, dari 116 nelayan, 62 orang di antaranya ditahan di Thailand; 53 nelayan ditahan di Andaman, India; serta satu orang di Myanmar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miftach memerinci, ada empat kasus nelayan yang ditahan di India. Pertama, tiga nelayan yang berangkat melaut dengan KM Mata Ranjau, yang ditahan sejak 22 Maret 2019.
Kemudian tiga nelayan menggunakan KM Athiya ditangkap sejak 7 September 2019, 59 nelayan melaut dengan KM Selat Malaka ditahan sejak 25 Desember 2019, dan 28 nelayan ditahan sejak 3 Maret 2020.
Sementara itu, nelayan yang ditahan di Thailand adalah 30 orang berangkat dengan KM Perkasa Mahera mendekam di penjara sejak 12 Januari lalu, tiga ABK KM Voltus ditahan mulai 12 Januari, dan 29 ABK KM TSB 2016 ditangkap pada 9 Maret.