Belasan bule menggelar private party di sebuah vila di kawasan Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Mengwi, Badung, Bali. Para warga asing itu ditindak Satpol PP hingga terancam dicabut izin tinggalnya jika tetap membandel.
"Hari Selasa (26/5) lalu pukul 10.30 Wita karena ada warga yang melaporkan ke klian (kepala lingkungan) banjarnya, terus klian banjarnya melaporkan ke kita. Terus kita cari di sana Selasa yang lalu," kata Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Kerta Suryanegara saat dihubungi detikcom, Kamis (28/5/2020).
Suryanegara menuturkan sekitar 15 orang terlibat dalam acara itu. Pihaknya langsung membubarkan private party yang berlangsung hingga larut malam itu di tengah pandemi Corona (COVID-19) ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Gini, sebenarnya party mereka kumpul-kumpul dengan teman-temannya kurang-lebih 15 orang. Sekitar 14-15 orang, cuma sampai larut malam sampai jam 10.30, makanya kita bubarin," jelasnya.
Dia menjelaskan pemilik vila tempat para bule berpesta juga telah dimintai keterangan dan diminta membuat surat pernyataan. Suryanegara kemudian mengatakan pihaknya tak bisa menindak lebih lanjut dari sisi hukum para warga asing itu karena larangan berkumpul di Bali sifatnya imbauan.
"Gini, permasalahannya hanya berdasarkan instruksi dan imbauan. Jadinya tugas kita hanya membubarkan saja, termasuk juga membuat panggilan kepada pemilik vila. Dan besoknya memang pemilik vila sudah datang ke kantor membawa perizinan dan dia bilang sudah membawa surat pernyataan bahwa mereka juga istilahnya juga dipanggil oleh Satgas Desa dan membuat pernyataan hari itu juga," ucap Suryanegara.
Dia melanjutkan, setelah pesta dibubarkan, para tamu undangan diminta meninggalkan vila pada pagi harinya. Suryanegara menyebut vila itu hanya diinapi empat turis. Namun keempatnya mengundang teman-teman mereka lainnya.
"Besoknya tamu-tamu yang di sana sudah dikeluarkan. Mereka yang menginap sebenarnya cuma empat orang, mengundang teman-teman yang lain," sebut Suryanegara.
Dia menyampaikan, saat kejadian, vila dalam keadaan gelap. Namun para bule di dalamnya berisik sehingga membuat warga di sekitar vila terganggu.
![]() |
Lebih lanjut Suryanegara menjelaskan Satpol PP akan melaporkan para bule tersebut ke pihak dinas perizinan dan kepolisian bila mereka tetap bertindak semaunya. Suryanegara berujar polisi memiliki dasar hukum untuk menindak orang-orang yang berkerumun.
"Kita bubarkan, masalahnya itu kan instruksi dan imbauan kalau memang mereka bandel ya kita laporin ke polisi. Kalau polisi bisa menindak sesuai maklumat Kapolri. Kalau kita mungkin hanya dengan perizinan lengkap. Mereka bandel lagi, kita rekomendasi ke dinas perizinan supaya izinnya dicabut. Tapi kalau misalkan tidak ada izin, sudah pasti kita SOP kita jalankan," tandas Suryanegara.
(aud/aik)