Dua pria berinisial RV (23) dan MT (32) ditangkap lantaran kedapatan menjual tanaman kantong semar yang langka, dengan nama Latin Nepenthes clipeata. Tanaman tersebut merupakan tanaman endemik Kalimantan.
"Barang bukti 25 paket kantong semar (spesies Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp) dan sejumlah tumbuhan endemik Kalimantan lainnya," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sustyo Iryono kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).
Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa (26/5). Para pelaku ditangkap oleh tim operasi gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian dan BKSDA Kalbar SKW II Sintang KLHHK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku sempat ditahan di Kantor Seksi Wilayah Pontianak Balai Gakkum Kalimantan, tapi kini dititipkan ke Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat.
Selain Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp, turut diamankan barang bukti tanaman endemik lainnya, seperti 1 paket Sonerila, 1 paket komalomena silver, Vilodendrum boceri, labisia kura-kura, dan alokasia silver.
"Hasil penyidikan menunjukkan RB dan MT adalah pemasok AC, pemilik nursery di Taiwan. Nursery milik AC ini menjual berbagai jenis kantong semar yang berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara. Komunitas Suara Pelindung Hutan pernah melaporkan AC sebagai perambah dan penyelundup tumbuhan dilindungi di Indonesia," jelas Sustyo.
Berdasarkan pengakuan RB dan MT, terang Sustyo, tumbuhan dilindungi itu dijual Rp 500 ribu per batangnya. Dia menuturkan RB dan MT sejak 2017 mengambil kantong semar langka ini dari Taman Wisata Alam Gunung Kelam.
![]() |
Kemudian mereka menjualnya secara online kepada pembeli dari luar Pulau Kalimantan dan pembeli internasional, antara lain dari Taiwan, Penang, Kuching, dan Kuala Lumpur.
"Ini pertama kali Gakkum KLHK menyidik kasus perdagangan tumbuhan dilindungi. Kami akan mengembangkan kasus ini, terutama menelusuri jaringan internasional penyelundupan tanaman dilindungi," tegas Sustyo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, penyidik KLHK menetapkan RB (23) sebagai tersangka, sedangkan MT (32) diperiksa sebagai saksi.
Penyidik PNS menjerat keduanya dengan Pasal 21 ayat 1 huruf (a) juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
Berdasarkan data Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Nepenthes clipeata termasuk tumbuhan karnivora endemik yang hanya tumbuh di Bukit Kelam, Sintang, Kalbar.
Bahkan IUCN (International Union for Conservation of Nature) pada 2014 menetapkan Nepenthes clipeata yang tumbuh di celah-celah curam batuan granit ini dalam Red List sebagai critically endangered atau sangat berisiko punah.