Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita Marta Sari terkait kasus pencemaran nama baik terhadap artis Syahrini. Marta diduga menyebarkan video porno seolah-olah pemerannya adalah Syahrini. Kebencian jadi motif Marta melakukan aksinya ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari Syahrini pada Selasa (12/5/2020). Pihak kepolisian kemudian menelusuri laporan tersebut.
"Subdit Cyber Polda Metro Jaya menelusuri dan mem-profiling orang tersebut dan menemukan pemilik akun," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (27/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menyebut Marta ditangkap di rumahnya di Kediri, Jawa Timur, pada 19 Mei 2020. Marta juga pemilik akun @danunyinyir99.
Selain itu, Yusri menyebut akun tersebut menuding Syahrini pernah bermain dengan salah seorang yang bukan suaminya. Sejauh ini pelaku mengaku mengelola sendiri akun tersebut.
Polisi pun mengungkap motif Marta menyebarkan video tersebut. Tersangka Marta ternyata adalah seorang haters Syahrini.
"Yang bersangkutan sudah didalami motif yang pertama, ini pengakuan dari awal ada satu kebencian kepada korban (Syahrini)," ungkap Yusri.
Yusri mengungkapkan Marta adalah salah satu fans dari seorang artis. Nah, menurut pengakuan Marta, Syahrini telah merebut orang terdekat dari artis yang dia idolakan itu.
"Karena dia mengaku dia adalah fans salah atau public figure yang ada dan menuduh korban ini mengambil orang terdekat dengan fans-nya," tuturnya.
Selain itu, ada motif ekonomi di balik pembuatan akun tersangka. Dengan memiliki followers yang banyak ini, tersangka memanfaatkannya untuk membuka endorse.
"Motif kedua memang karena followers tersangka ini besar dan pengakuannya menerima endorse," imbuhnya.
Marta ditangkap setelah dilaporkan oleh pihak Syahrini. Adik Syahrini, Aisyahrani, mengatakan laporan itu dibuat atas permintaan suami Syahrini, Reino Barack.
Saat ini Marta sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, M dikenai Pasal 27, Pasal 45 tentang ITE, dan pasal pornografi dengan ancaman 15 tahun penjara.