Opsi Salat Jumat Tiga Gelombang Gegara Corona Belum Sepenuhnya Hilang

Round-Up

Opsi Salat Jumat Tiga Gelombang Gegara Corona Belum Sepenuhnya Hilang

Tim Detikcom - detikNews
Kamis, 28 Mei 2020 20:32 WIB
Pelaksanaan salat Jumat tetap digelar di salah satu masjid di Kudus. Meski begitu, masjid itu terapkan pembatasan sosial guna cegah penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji fatwa tentang salat Jumat bisa dilaksanakan dalam tiga gelombang di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Penambahan tempat salat Jumat juga disarankan.

Pernyataan opsi salat Jumat tiga gelombang tersebut disampaikan Sekjen MUI Anwar Abbas.

Sekjen MUI Anwar Abbas awalnya menekankan soal jaga jarak fisik atau physical distancing, terutama di masjid-masjid yang jemaahnya membeludak. Anwar menyoroti pentingnya mematuhi protokol kesehatan agar tidak terjadi penularan virus Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu, karena di dalam protokol medis yang ada masalah physical distancing atau menjaga jarak sangat-sangat menjadi perhatian, di mana jarak antara satu orang dan orang lain minimal 1 meter, maka ini tentu akan sangat menjadi masalah di masjid-masjid yang jemaahnya biasanya membeludak," kata Anwar dalam keterangannya, Kamis (28/5/2020).

Untuk ibadah salat Jumat, menurut Anwar, akan menjadi masalah jika di dalam masjid tidak diatur jarak antarjemaah.

Karena itulah, Anwar akan meminta Komisi Fatwa MUI mengkaji kemungkinan pelaksanaan salat Jumat bisa dilaksanakan dalam tiga gelombang.

ADVERTISEMENT

"Di hari Jumat biasa saja masjid yang ada sudah tidak muat, apalagi kalau jarak antara jemaah yang satu dan lainnya minimal berjarak 1 meter. Tentu hal ini adalah tidak mungkin dan jelas akan sangat menyusahkan jemaah," ujar Anwar.

"Oleh karena itu, saya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan salat Jumat di tengah wabah COVID-19 ini dilakukan secara bergelombang," lanjut dia.

Anwar kemudian mencontohkan gelombang pertama salat Jumat dilaksanakan sekitar pukul 12.00 WIB. Gelombang kedua pukul 13.00 WIB dan gelombang ketiga pukul 14.00 WIB.

"Karena dengan demikianlah masalah jarak dan keterbatasan space akan bisa teratasi," kata Anwar.

Selain waktu pelaksanaan dibagi tiga gelombang, Anwar menyarankan ada penambahan tempat untuk penyelenggaraan salat Jumat. Menurutnya, hal itu penting agar makin banyak jemaah yang bisa ditampung dalam satu waktu.

"Atau kita juga bisa mengatasi masalah tersebut dengan menambah dan memperbanyak tempat penyelenggaraan salat Jumat yang sifatnya sementara dengan mengubah aula atau ruang pertemuan misalnya, untuk menjadi tempat pelaksanaan salat Jumat sehingga jemaah yang ada bisa tertampung dalam waktu yang sama tanpa melanggar protokol medis yang ada," ungkapnya.

Lebih lanjut Anwar mengatakan Komisi Fatwa MUI perlu mengkaji tentang pelaksanaan salat Jumat di masa pandemi virus Corona ini.

Ia menegaskan protokol kesehatan dan physical distancing tetap harus diterapkan agar tidak membahayakan jemaah.

"Hal ini penting dan perlu dikaji oleh Komisi Fatwa MUI agar umat dapat menyelenggarakan salat Jumatnya dengan baik dan tenang. Karena tanpa itu, prinsip physical distancing jelas akan terlanggar dan hal itu jelas tidak baik karena jelas akan membahayakan jemaah, dan kita tentu tidak mau hal itu terjadi," tegas Anwar.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali virus Corona memiliki kewajiban melaksanakan salat Jumat.

"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Karena itu, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya," ujar Ni'am dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).

Terlebih, tambah dia, kawasan yang sama sekali tidak ada penularan dan terkendali sejak awal. Terdapat 110 kabupaten dan kota terdiri atas 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada kasus positif COVID-19.

Hal ini, menurut Niam, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menyatakan "Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19".

Pemerintah, lanjut dosen pascasarjana UIN Jakarta ini, wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali. Hal ini ditandai adanya pelonggaran aktivitas sosial yang berampak kerumunan melalui relaksasi.

Untuk pelaksanaannya, Ni'am mengingatkan agar umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan.

Dalam konteks new normal, Ni'am menyampaikan ada beberapa kondisi yang bisa diadaptasi.

"Setidaknya ada tiga kondisi dalam adaptasi terhadap situasi baru ini. Pertama, melakukan dengan new normal secara permanen seperti PHBS, zakat berbasis daring, sedekah. Ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah. Ada yang balik ke lama seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdlah," tutur akademisi UIN Jakarta ini.

Halaman 2 dari 3
(aan/zlf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads