Harun Masiku Tak Kunjung Tertangkap, ICW Pertanyakan Keberanian KPK

Harun Masiku Tak Kunjung Tertangkap, ICW Pertanyakan Keberanian KPK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 28 Mei 2020 19:52 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Nurin-detikcom)
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (detikcom)
Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) berbicara tentang tersangka kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, yang tak kunjung tertangkap, padahal tiga tersangka lain dalam kasus itu telah masuk tahap persidangan. ICW menduga memang tidak ada keberanian KPK untuk menangkap Harun Masiku.

"Maka dari itu, keberadaan Harun Masiku yang sampai hari ini terlihat enggan untuk ditangkap oleh KPK sebenarnya bukan hal yang baru lagi. Sebab, memang sedari awal pimpinan KPK takut untuk meringkus yang bersangkutan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).

Padahal Kurnia menyebut Harun Masiku merupakan sosok penting dalam perkara kasus suap PAW DPR tersebut. Ia menilai kehadiran Harun Masiku bisa mengungkap dengan jelas kasus suap tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harun Masiku menjadi aktor kunci untuk membuka kotak pandora dalam perkara suap pergantian antarwaktu anggota yang juga melibatkan komisioner KPU. Setidaknya kehadiran Harun Masiku untuk juga menjawab dua pertanyaan penting, misalnya, pertama, apakah ada aktor yang berasal dari struktur petinggi partai politik yang terlibat. Kedua, apakah uang yang diberikan ke komisioner KPU murni uang pribadi atau ada sponsor berasal dari organisasi tertentu," sebutnya.

Untuk diketahui dalam kasus ini, tiga tersangka lain yang sudah masuk tahap persidangan ialah Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri. Sedangkan Harun Masiku hingga kini belum ketahui keberadaannya.

ADVERTISEMENT

Saeful telah divonis divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Wahyu dan Agustiani Tio didakwa menerima suap dari Saeful senilai Rp 600 juta terkait PAW anggota DPR.

Selain menerima suap, Wahyu didakwa menerima gratifikasi. Wahyu didakwa menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa M Thamrin Payapo.

Terkait Harun Masiku yang belum tertangkap itu, KPK sudah memberikan tanggapan. KPK mengaku akan terus mencari Harun Masiku dengan bantuan Polri.

Selain itu, KPK menyebut vonis yang dijatuhkan terhadap Saeful itu menjadi alat bukti tambahan yang akan memperkuat sangkaan kepada Harun Masiku. Sebab, perbuatan suap itu dilakukan Saeful bersama-sama dengan Harun Masiku.

"Sekalipun belum berhasil menemukan keberadaan yang bersangkutan, hari ini perkara atas nama terdakwa Saeful telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di mana perbuatannya terbukti dilakukan bersama-sama dengan tersangka HAR. Artinya, pertimbangan dalam putusan ini menjadi tambahan satu alat bukti yang akan memperkuat sangkaan kepada tersangka HAR," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri.

(ibh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads