Dirut RRI Tak Pernah Cek Proyek Pengadaan Pemancar Pemilu

Dirut RRI Tak Pernah Cek Proyek Pengadaan Pemancar Pemilu

- detikNews
Rabu, 21 Des 2005 12:38 WIB
Jakarta - Kebocoran keuangan negara yang terjadi dalam proyek pengadaan barang di RRI untuk Pemilu 2004 terjadi akibat tidak adanya pengecekan dari mantan Dirut RRI Suryanta Saleh. Suryanta hanya menerima laporan asal bapak senang (ABS) dari bawahannya.Hal ini terungkap berdasarkan kesaksian mantan Dirut RRI Suryanta Saleh, ketika dimintai kesaksian dalam kasus mark up pengadaan pemancar siaran untuk Pemilu 2004 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (21/12/2005). Suryanta mengaku, dalam proyek senilai Rp 54 miliar itu, dia hanya mendapatkan laporan dari Direktur Administrasi dan Keuangan RRI Suratno yang menyatakan tak ada masalah dalam proyek. "Saya hanya mendapat laporan dari terdakwa (Suratno) dan panitia bahwa pengadaan barang untuk siaran Pemilu 2004 telah beres," kata Suryanta. Mendapat laporan beres, Suryanta percaya begitu saja dan tidak lagi melakukan pengecekan terhadap laporan yang disampaikan bawahannya tersebut. Padahal proses pengadaan barang yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang benar. Pengadaan barang itu tanpa melalui proses tender atau lelang.Keterangan Suryanta itu membuat ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago berang. Dia bahkan memarahi Suryanta. Mansyurdin menanyakan mengapa ketika menjabat sebagai Dirut RRI, Suryanta tidak mencegah atau mengecek lebih teliti penyimpangan proyek tersebut. "Ini kebiasaan buruk dari birokrat kita. Meskipun Anda seorang master management namun tetap tidak bisa melakukan manajemen yang baik," kata Mansyurdin. Dari keterangan Suryanta juga diketahui, penerimaan uang senilai Rp 2 miliar dari rekanan Faharani yang digunakan untuk membeli 4 bus dan dua mobil Avanza tidak dimasukkan ke dalam catatan penerimaan negara. Uang itu dimasukkan ke dalam catatan keuangan Suratno. (iy/)


Berita Terkait