Pria bernama Halilintar alias Jenggo kembali ditangkap polisi. Narapidana asal Bengkulu yang bebas berkat asimilasi ini ditangkap lagi terkait kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Edy Suprianto mengatakan Halilintar ditangkap di Sidorejo, Curup Tengah, Sabtu (2/5/2020). Dia ditangkap bersama barang bukti 6,5 gram sabu.
"Jenggo dikembalikan lagi ke Lapas Kelas II-A Curup," ujar Edy, Kamis (28/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menyerahkan Halilintar ke ke pihak Lapas Kelas II-A Curup. Halilintar disebut bakal melanjutkan masa hukumannya.
"Proses pemberkasannya sudah selesai dan untuk melanjutkan masa hukuman sebelumnya," tuturnya.
Halilintar disebut bakal ditempatkan di sel isolasi. Edy menyebut Halilintar tidak bisa dikunjungi oleh orang lain selama dalam ruang isolasi.
"Pihak Bapas akan menempatkan Jenggo di ruang isolasi yang tidak bisa dikunjungi orang," ujar Edy.
(haf/haf)