Darwis (47), seorang warga Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu. Tiga orang rekan jaringan bisnis haram Darwis, yakni Nurmalia (35), Udin (55), serta keponakan Darwis yang bernama Nur Said (36) turut diringkus polisi.
"Pelaku tangkap di 4 lokasi berbeda," ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yudha kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (28/5/2020).
Polisi total mengamankan 17 saset sabu serta uang tunai sebanyak Rp 12 juta, serta 2 kartu ATM milik pelaku turut disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari penangkapan pelaku, kami berhasil mengamankan sabu kurang-lebih 85 gram atau sebanyak 17 saset. Ada juga uang Rp 12.500.000 dan 2 kartu ATM. Dari pengakuan para tersangka, sabu ini untuk dijual sementara uang yang kita sita merupakan hasil penjualan sabu," imbuh Indra.
Indra menjelaskan, pihaknya pertama kali meringkus pelaku bernama Nurmalia di Jl Pampang, Makassar, pada Minggu (10/5). Tiga saset sabu disita polisi dari tangan Nurmalia.
![]() |
Selanjutnya, polisi menangkap Udin di Jalan Muhammad Yamin, pada Rabu (27/5) malam. Sementara Darwis ditangkap polisi di Jalan Somba Opu, Makassar, serta keponakannya, Nur Said diringkus di Jalan Kandea, Makassar.
"Untuk Darwis kita amankan tadi subuh sekitar pukul 02.00 Wita, sementara Nur Said kita tangkap sekitar pukul 06.30 Wita pagi tadi," katanya.
Menurut Indra, komplotan pengedar sabu ini diketuai oleh Darwis. Darwis disebut polisi melanjutkan usaha jualan narkoba milik istrinya yang lebih dulu diringkus polisi pada November 2019.
"Jadi untuk saudara Darwis, istrinya juga pernah kami amankan, sekarang sementara bersidang. Jadi, menurut pengakuan Darwis, dia melanjutkan usaha dari istrinya menjalankan bisnis narkoba," katanya.
Para pelaku kini dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(idn/idn)