Pertama dalam 50 Tahun, AS Vonis Mati Perempuan
Rabu, 21 Des 2005 11:58 WIB
Jakarta - Seorang perempuan dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim federal Amerika Serikat. Ini pertama kalinya dalam 50 tahun pengadilan AS memvonis mati perempuan.Terdakwa mati itu bernama Angela Johnson. Hakim Distrik AS Mark Bennett menghukum mati Johnson atas perannya dalam pembantaian lima orang pada tahun 1993 silam. Demikian seperti diberitakan harian Sydney Morning Herald, Rabu (21/12/2005).Mantan kekasih Johnson, gembong narkoba Dustin Honken, juga divonis mati dalam kasus pembunuhan itu. Jaksa menyatakan bahwa pembantaian itu dilakukan Johnson dan Honken untuk menyingkirkan dua eks dealer Honken yang mengancam akan bersaksi melawan dirinya.Dengan vonis mati ini, Johnson menjadi perempuan pertama yang akan dieksekusi oleh pemerintah federal AS sejak tahun 1953, yakni ketika Bonnie Brown, terdakwa pembunuhan, dihukum mati di Missouri.Johnson, seorang ibu dengan dua anak, bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Perempuan itu menyalahkan dirinya yang lemah karena membiarkan Honken memanipulasi dirinya sehingga masuk ke dalam kehidupan perdagangan narkoba."Saya menyesal saya tidak cukup kuat," ujar Johnson di depan pengadilan. Dia menyebut Honken seorang monster yang tidak akan pernah mengakui perbuatannya. Honken dihukum mati pada Oktober lalu dengan suntikan mematikan.Johnson terbukti membantu rencana Honken dan ikut melakukan pembantaian tersebut. Selama persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa Johnson dan Honken berencana untuk membunuh Greg Nicholson dan Terry DeGeus guna mencegah mereka bersaksi melawan Honken.Nicholson terlihat terakhir kali pada 25 Juni 1993, beberapa hari sebelum Honken diadili atas kasus narkoba. Tiga korban lainnya, pacar Nicholson, Lori Duncan beserta dua anak perempuannya, Kandi (10) dan Amber (6) menghilang pada hari yang sama. Sedangkan DeGeus menghilang beberapa bulan kemudian.Jasad kelima orang itu tidak ditemukan hingga akhir tahun 2000 ketika Johnson menggambarkan peta lokasi kuburan para korban. Johnson akan dieksekusi di negara bagian Missouri. Namun Johnson masih bisa melakukan banding atas vonis mati tersebut.
(ita/)











































