Disdik DKI: 13 Juli Mulai Tahun Ajaran Baru, Bukan Siswa Belajar di Sekolah

Disdik DKI: 13 Juli Mulai Tahun Ajaran Baru, Bukan Siswa Belajar di Sekolah

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Mei 2020 16:26 WIB
Para pelajar kelas 12 SMK 1 Jakarta mengikuti ujian nasional berbasik komputer (UNBK). Total ada 1.485.302 siswa dari 13.054 sekolah yang mengukuti UN hari ini.
Ilustrasi kegiatan belajar di sekolah. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pada 13 Juli 2020 bukan menandai siswa kembali berkegiatan belajar di sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pada 13 Juli itu tanda tahun ajaran baru dimulai.

"Terkait pemberitaan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan membuka kembali kegiatan sekolah pada 13 Juli 2020 adalah tidak benar," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).

Disdik DKI menekankan, pembukaan sekolah dilaksanakan apabila situasi dan kondisi terkait COVID-19 sudah dinyatakan aman dengan tetap mengikuti protokoler kesehatan. Terkait kalender tahun ajaran baru sudah dikeluarkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nahdiana mengatakan, dalam surat tersebut, dinyatakan yang diatur pada tanggal 13 Juli adalah Hari Pertama Sekolah. Tanggal tersebut menandai dimulainya tahun ajaran baru, bukan kembalinya siswa belajar di sekolah.

"Perlu dipahami oleh publik secara umum dan para orang tua siswa, pada khususnya bahwa kegiatan sekolah itu bukan hanya yang dilakukan dalam bentuk tatap muka di area bangunan sekolah. Pembelajaran jarak jauh (PJJ) juga masuk dalam kriteria kegiatan sekolah," ujar Nahdiana.

ADVERTISEMENT

Dipaparkan Nahdiana, kalender pendidikan berfungsi sebagai kerangka acuan kerja bagi seluruh unit di bawah Disdik Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Saat ini, Pemprov DKI tengah menyusun pedoman pelaksanaan kenormalan baru yang menyangkut kegiatan belajar-mengajar, ekonomi, hingga sosial.

Disdik DKI diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 43/SE/2020 tentang Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh pada Masa PSBB. Dalam Surat Edaran tersebut, digarisbawahi bahwa kegiatan tatap muka di area sekolah akan menyesuaikan dengan pelaksanaan PSBB.

(idn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads