FF ditangkap di sebuah jembatan di Samandara, Panggungrawi, Cilegon, pada Senin (25/5/2020). Ia kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,40 gram di kantong celananya.
"Berdasarkan keterangan tersangka barang berupa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seorang yang biasa dipanggil SOB (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 600.000 dengan cara mentransfer uang kemudian di arahkan sesuai arahan dari SOB," kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana kepada wartawan, Kamis (28/5).
Sementara itu, DA dibekuk polisi di Jombang, Cilegon, pada Rabu (27/5). Ia diciduk polisi karena kedapatan membawa sabu di kantong celana.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, personel berhasil menangkap seorang Tersangka DA (21) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar Yudhis.
Polisi masih terus mengembangkan kasus penangkapan terhadap kedua pelaku. Serta mengejar sejumlah orang yang ditetapkan sebagai DPO. (bal/rfs)