Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) tengah mengkaji rencana dibukanya kembali pelayanan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB. Pengkajian itu dilakukan menyusul skenario new normal yang akan diterapkan pemerintah dalam masa pandemi virus Corona (COVID-19).
"Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Tribrata TV, Kamis (28/5/2020).
Ahmad mengatakan, hingga saat ini, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB itu masih ditutup sementara karena alasan pandemi Corona. Berdasarkan perintah Kapolri, penutupan dilakukan hingga 29 Juni 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi COVID-19," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah tengah menggodok protokol tatanan normal yang baru atau new normal di tengah pandemi Corona. Ada dua kriteria daerah yang bisa dibuka kegiatan sosial dan ekonominya dengan protokol new normal.
"Adapun untuk daerah yang nantinya akan dibuka, dapat kami sampaikan ada 2 kriteria di sini," kata Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo, Rabu (27/5).
Kriteria pertama adalah daerah-daerah yang sama sekali belum ada kasus Corona. Daerah tersebut ada di 110 kabupaten/kota di mana terdiri dari 87 di wilayah daratan, dan 23 di wilayah kepulauan, kemudian kecuali Papua.
Kriteria kedua adalah daerah yang berwarna hijau di mana ada kasus setiap harinya, tapi mengalami penurunan. Serta, daerah yang lolos standar new normal dari WHO.
(abw/elz)