Polisi Segera Limpahkan Kasus TPPO Berujung Pelarungan ABK WNI di Kapal China

Polisi Segera Limpahkan Kasus TPPO Berujung Pelarungan ABK WNI di Kapal China

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Mei 2020 13:53 WIB
Jenazah ABK Indoneisa Larung ke laut Somalia
Jenazah WNI ABK yang dilarung di Somalia. (Dok. 20detik)
Jakarta -

Polisi segera melimpahkan perkara kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berujung pelarungan jenazah ABK WNI dari kapal berbendera China. Perkara itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah akan segera merampungkan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Tribrata TV, Kamis (28/5/2020).

Hingga kini, penyidik Polda Jateng sudah memeriksa 10 orang saksi. Sebelum perkara dilimpahkan, penyidik akan memeriksa saksi ahli terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan Minggu ini akan dilakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Tenaga Kerja," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menahan dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus ini menyeruak sejak viral jenazah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal berbendera China dilarung di laut lepas.

Dua orang tersebut adalah Komisaris dan Direktur PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) yang bergerak di bidang penyelesaian dan penempatan tenaga kerja ABK ke luar negeri dan berkantor di Talang, Kabupaten Tegal.

Kedua tersangka bernama Sutriyono (45), Komisaris PT MTB yang merupakan warga Desa Jatilawang, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal; serta Muhamad Hoji (54) selaku Direktur PT MTB yang merupakan warga Desa Tembok Luwung, Kecamatan Adiwena, Kabupaten Tegal.

Tindakan yang mereka lakukan ialah merekrut dan menempatkan anak buah kapal (ABK) di kapal ikan berbendera China melalui PT MTB yang tidak mempunyai Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dari Kepala Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

"Artinya bahwa si pemilik perusahaan ini tidak sah atau tidak berhak memberangkatkan tenaga migran ketika dia tidak punya izin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (20/5/2020).

Simak video 'Polri Ungkap Kronologi Perdagangan WNI ABK Korban Perbudakan di Kapal China':

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads