Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah membahas pola penyelenggaraan ibadah dan aktivitas keagamaan menghadapi tatanan hidup baru atau 'new normal'. MUI tidak ingin terburu-buru mengeluarkan keputusan.
"Kita tidak mau terburu-buru," kata Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa Sholahuddin Al Aiyub melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sholahuddin mengatakan MUI akan memberikan rekomendasi setelah mengevaluasi efektivitas aturan pemerintah terkait ibadah selama masa pandemi Corona ini. Keselamatan umat, sebut dia, harus diutamakan dibanding kepentingan lain.
"Sementara kalau untuk menjaga jiwa masyarakat atau umat Islam itu tidak ada alternatif lain. Maka dalam hal ini, MUI ingin mendahulukan itu (perlindungan jiwa masyarakat). Kesimpulan seperti apa, saat ini masih digodok," jelas Sholahuddin.
Sholahuddin menjelaskan perlu mempertimbangkan kondisi daerah untuk memastikan apakah aktivitas keagamaan bisa dilakukan di rumah ibadah pada masa 'new normal' nanti.
"Kondisi daerahnya seperti apa, tingkat penyebarannya seperti apa, karena ini variabel yang penting," ungkap Sholahuddin.
Diberitakan, Pemerintah melalui Kementerian Agama segera menerbitkan aturan pembukaan rumah ibadah dengan prosedur 'new normal' di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Aturan akan diterbitkan pekan ini.
"Apakah sudah siap? Kita sudah siap, aturan sudah siap. Kami akan terbitkan dalam minggu ini," ujar Menag Fachrul Razi seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (27/5).