Polisi mengamankan seorang warga Tanjung Jabung Barat, Jambi, HB, karena diduga membuat akun Facebook palsu dengan mencatut nama Kapolres. Akun tersebut diduga digunakan untuk meminta bantuan.
"Kita tangkap di rumahnya. Tujuan pelaku mencatut nama saya dengan membuat akun Facebook palsu lantaran ingin dapat bantuan karena banyaknya kegiatan yang dilakukan Polres saat ini. Pelaku memanfaatkan hal itu agar dapat tanggapan positif dari masyarakat, sehingga pelaku lakukan modus dengan cara meminta sumbangan atau penggalangan dana kepada warga untuk penanggulangan COVID-19," kata Kapolres Tanjung Jabung Barat Jambi, AKBP Guntur Saputro, kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).
Guntur mengatakan HB tidak diproses secara hukum. Dia mengatakan HB diminta menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan kejadian ini agar kiranya dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Kita hanya meminta kepada pelaku, agar meminta maaf secara terbuka di depan umum melalui media sosial dan media massa sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat," sebut Guntur.
"Kebijakan pemberian maaf ini, kita ambil murni demi mempertimbangkan kemanusiaan dan kemanfaatan hukum," sambungnya.
Dia mengingatkan HB tidak mengulangi perbuatannya. Guntur juga meminta warga lainnya tidak meniru perbuatan Guntur.
HB sendiri mengaku membuat akun Facebook palsu tersebut untuk mengumpulkan dana dari warga. Dia mengaku sedang terjerat utang dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
"Perbuatan ini baru pertama kali saya lakukan. Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat khususnya Kapolres Tanjab Barat dan keluarga besar Polres Tanjab Barat. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali," ujar HB.
(haf/haf)