"Selanjutnya penyidik akan memeriksa saksi ahli dan melakukan gelar perkara," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Tribrata TV, Rabu (27/5/2020).
Ahmad mengatakan penyidik juga tidak melayangkan pemanggilan ulang terhadap perekaman pernyataan Said Didu yang sebelumnya mangkir. Pria berinisial HA itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini.
"Penyidik tidak melayangkan panggilan kedua terhadap Saudara HA dan pengacara HA telah berkomunikasi dengan penyidik untuk menghadirkan HA dalam pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini," ucapnya.
Seperti diketahui, Said Didu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh penasehat hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Arief Pratamijaya. Pelaporan ini didasari unggahan video akun YouTube Said Didu berjudul 'MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, UANG,' yang berdurasi 22,44 menit. Pernyataan Said Didu dalam video tersebut disiarkan berulang-ulang dan beredar di media sosial.
Said Didu sempat mangkir dari panggilan dengan alasan mematuhi PSBB (pembatasan sosial berskala besar) karena virus Corona. Namun akhirnya Said Didu memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.
(abw/dwia)