Baru Bebas Dapat Remisi, Umar Ditangkap Lagi Lakukan Penipuan

Baru Bebas Dapat Remisi, Umar Ditangkap Lagi Lakukan Penipuan

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 26 Mei 2020 20:19 WIB
Pelaku penipuan ditangkap.
Pelaku penipuan ditangkap. (Foto: Raja Adil Siregar/detikcom)
Palembang -

Seorang narapidana, Ali Umar kembali ditangkap setelah bebas dari Lapas Pakjo Palembang. Umar ditangkap karena melakukan penipuan dan pemalsuan.

Kasubdit Jatanras Polda Sumatera Selatan, Kompol Suryadi membenarkan anggotanya menangkap tersangka di depan Lapas. Di mana, pria berusia 49 tahun itu bebas usai mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1441 H.

"Tersangka bebas pada hari raya pertama setelah mendapat remisi. Namun saat itu juga kami tangkap lagi," kata Suryadi saat ditemui di Mapolda, Selasa (26/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diakui Suryadi, Umar sebelumnya ditahan kasus pemerasan terhadap kontraktor di tempatnya bekerja. Ia divonis oleh hakim bersalah dengan 2,5 tahun penjara.

"Vonis sebelumnya 2,5 tahun, dia kembali ditangkap karena pemalsuan surat-surat," kata Suryadi.

ADVERTISEMENT

Dalam surat itu, Umar yang disebutkan menjabat Kasi Logistik perusahaan sawit memeras serta memalsukan tandatangan. Di mana tanpa izin perusahaan ia menandatangani surat penjualan cangkang kelapa sawit.

Akibat pemalsuan itu perusahaan dan juga kontraktor, PT Surya Bumi Agro Langgeng mengalami kerugian Rp 260 juta.

"Kerugian sampai Rp 260 juta. Ditangkap tim Unit I Jatanras pada 24 Mei kemarin," tutup Suryadi.

(ras/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads