DPRD: Akses Keluar-Masuk Papua Ditutup tapi Kasus Corona Tambah Signifikan

DPRD: Akses Keluar-Masuk Papua Ditutup tapi Kasus Corona Tambah Signifikan

Wilpret Siagian - detikNews
Selasa, 26 Mei 2020 18:34 WIB
Poster
Ilustrasi Pasien Corona (Edi Wahyono/detikcom)
Jayapura -

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua, Jhony Banua Rouw, mengungkapkan penanganan penularan virus Corona (COVID-19) di Papua masih bermasalah. Jumlah kasus positif Corona, kata Jhony, meningkat signifikan meski pemerintah daerah menutup semua akses masuk ke Papua.

"Sudah dua bulan kita menutup akses keluar dan masuk orang di bandara maupun pelabuhan, namun tetap signifikan penambahan kasus positif di provinsi Papua," katanya dalam rapat koordinasi dengan Forkompimda Papua di Hotel Horison Jayapura Jl Percetakan II No 2 Kelurahan Gurabesi Distrik Jayapura Utara, Selasa (26/5/2020).

"Bahkan telah memaksa pelaku usaha, kantor-kantor untuk menyiapkan tempat cuci tangan di depan pintu masuk Toko maupun kantor sesuai protokol kesehatan, menggunakan masker, dan menjaga jarak, namun masih tinggi jumlah orang yang positif," sambung dia.

Untuk itu, kata Jhony Banua Rouw, perlu ada regulasi untuk melindungi rakyat, karena semua masyarakat di Papua mempunyai hak untuk bebas dari penyakit dan hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak.


"Nantinya kita juga akan mengatur perda/perdasi (peraturan daerah provinsi) setelah kita membuka akses keluar dan, masuk orang melalui jalur bandara dan laut dalam hal karantina mandiri dengan menyediakan tempat karantina. Kita akan membuat suatu regulasi/perdasi/perdasus (peraturan daerah khusus) berupa sanksi-sanksi kepada masyarakat yang masih melanggar aturan pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Papua sehingga kami butuh masukan-masukan dari sudut pandang semua stakeholders yang hadir pada rapat hari ini," papar dia.

Sementara itu, penjabat Sekda Provinsi Papua, M Ridwan Rumasukun, mengatakan, untuk mengatasi penyebaran Corona dan penyakit menular lainnya, perlu ada persamaan persepsi.

"Bagaimana kita mengelola orang sakit itu bisa sembuh, bagaimana orang yang sehat tidak bisa tertular penyakit itu sehingga kita tidak perlu membuat perda berupa sanksi bagi orang yang melanggar aturan, seperti push up atau tindakan fisik yang efektif bagi masyarakat kita, sesuai kebiasaan atau kebudayaan masyarakat di Papua," ujarnya.

Penyusunan rancangan perdasi dihadiri Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab, Wakapolda Papua Brigjen Yakobus Marjuki, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Nikolaus Kondomo, penjabat Sekda Provinsi Papua M Ridwan Rumasukun.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads