Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan larangan pelaksanaan salat Id di masjid di seluruh wilayah Kerajaan Arab Saudi. Dubes Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menyebutkan ada sejumlah kaidah yang menjadi dasar Pemerintah Saudi menerapkan aturan tersebut.
Agus mengatakan, salah satu kaidah yang digunakan oleh pemerintah Saudi dalam menerapkan kebijakan tersebut terkandung dari kitab dengan judul Al-Asybah wa an-Nazhair yang ditulis oleh dua cendikiawan berbeda yaitu Jalalludin Suyuti dan Ibnu Nujam Al-Hanafi.
"Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa sesuatu yang primer, sesuatu yang wajib tidak boleh ditinggalkan, kecuali dengan sesuatu yang wajib juga," kata Agus dalam video yang ditampilkan pada konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Agus mengatakan, dalam pandemi Corona pemerintah Saudi meminta warga untuk memprioritaskan keselamatan nyawa yang merupakan hal wajib, dibandingkan sesuatu yang bersifat sunah.
"Saudi menggunakan kaidah ini untuk melarang melakukan salat Id di masjid dan musala. Pertimbangannya sesuatu yang wajib itu menjaga nyawa yang merupakan tujuan-tujuan syariah ini harus diprioritaskan ketimbang yang lain. Salat Idul Fitri hukumnya sunah, sedangkan menjaga nyawa hukumnya wajib," tandas Agus.
Lebih lanjut, Agus juga menambahkan jika Pemerintah Saudi telah memberlakukan lockdown selama 4 hari di masa Idul Fitri 1441 H. Seluruh kawasan Saudi ditutup selama 24 jam sejak 1-4 Syahwat.
"Dalam pelaksanaan hari raya Idul Fitri ini ada kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh kerajaan Arab Saudi, yaitu mulai tanggal 1 Syawal hingga 4 Syawal semua kawasan di Saudi diberlakukan lockdown 24 jam," pungkasnya.