Sejumlah rumah makan hingga warung di Kota Depok ramai pengunjung di hari kedua Lebaran, Senin, 25 Mei. Satpol PP Depok kemudian turun dan menindak para pedagang yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tersebut.
Kasatpol PP Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan tempat usaha atau restoran diperbolehkan tetap buka usaha tapi tidak boleh melayani makan di tempat dan menggantinya dengan dibawa pulang (take away) serta pemesanan online. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan untuk mencegah penularan wabah Corona (COVID-19).
"Karena dalam ketentuan PSBB semua restoran dan rumah makan tidak diperkenankan melayani di tempat," kata Lienda saat dihubungi detikcom, Selasa (26/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lienda mengakui banyak pemilik usaha atau restoran dan rumah makan di Kota Depok yang tidak mengindahkan aturan PSBB. Para pelanggar diberi sanksi oleh Satpol PP.
"Dari kemarin sudah banyak yang diperingatkan," imbuhnya.
Seperti di warung bakso di Jalan Raya Raden Sanim, Tanah Baru, yang diberi peringatan lantaran melayani makan di tempat.
"Memberikan teguran kepada pemilik bakso agar tidak melayani makan di tempat dan menjaga jarak dan memakai masker," tuturnya.
Begitu juga warung mi ayam yang berada di Jalan Raya Tapos. Warung tersebut melayani makan di tempat.
"Sanksinya berupa peringatan. Jika besok-besok masih melanggar kita segel kursi-kursinya dan atau didenda," katanya.
Tidak hanya warung bakso, mal juga diimbau mematuhi aturan PSBB. "Mal sudah patuh," katanya.
Petugas Satpol PP juga mengawasi kuburan untuk mengetahui apakah terjadi kerumunan peziarah di pemakaman.
"Kuburan di Gang Japat Cipayung, Sukmajaya kondusif, tidak ada kerumunan," tandasnya.
Satpol PP juga mengecek aktivitas warga di Setu 7 Muara, Bojongsari. Di sana, petugas memberikan imbauan kepada warga yang memancing untuk menjaga jarak dan menggunakan masker.