13 Warga Jadi Tersangka Kasus Ricuh di Masjid Buol Usai Salat Id

13 Warga Jadi Tersangka Kasus Ricuh di Masjid Buol Usai Salat Id

Mohammad Qadri - detikNews
Selasa, 26 Mei 2020 10:02 WIB
Viral video warga Buol ngamuk dilarang salat Id berjamaah
Foto: tangkapan layar
Buol -

Aparat kepolisian Polres Buol menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan di Masjid Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Mereka jadi tersangka atas kasus penganiayaan sejumlah aparat Desa Lripubogu.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan 3 dari 4 orang korban atas kasus penganiayaan sejumlah aparat Desa Lripubogu, kami menetapkan semua saksi sebagai tersangka. Yang mana masing-masing memiliki peran dalam kasus tersebut," kata Kapolres Buol AKBP Wawan Sunarwirawan kepada detikcom pada Selasa (26/5/2020).

Diketahui 4 korban yang dianiaya merupakan bagian dari Tim Gugus Penanganan COVID-19 di Kabupaten Buol. Kejadian bermula ketika sebagian warga tetap melaksanakan salat Id di masjid. Padahal, Tim Gugus Penanganan COVID-19 di Kabupaten Buol sudah memberi tahu warga untuk melaksanakan salat Id di rumah masing-masing demi memutus mata rantai COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini Buol sudah diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) COVID-19, sehingga dalam pelaksanaan salat Id sudah disampaikan atau dilakukan sosialisasi untuk melaksanakan di rumah masing-masing. Namun saja, dengan adanya laporan salah satu masjid melaksanakan secara berjemaah, Tim Gugus kembali menyampaikan edukasi dan imbauan akan tetapi terjadi penolakan hingga penganiayaan," ucap Wawan.

Akibat penganiayaan itu, korban yang merupakan Kepala Desa Lripobogu Hamzah Husein (42) mengalami luka lebam pada bagian kiri-kanan tulang rusuk, sementara seorang hansip bernama Nawir (40) mengalami luka di bagian telinga sebelah kiri dan 2 orang warga lainnya yang mengalami luka ringan.

ADVERTISEMENT

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-1e subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya, viral video yang menayangkan kericuhan di sebuah desa di wilayah Buol, Sulawesi Tengah. Di situ disebut penyebabnya adalah kepala desa setempat melarang warga salat Id berjemaah di masjid.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/5) pagi usai salat Id. Polisi menyebut keributan dipicu ulah provokator yang tak mengindahkan imbauan salat Id di rumah di masa PSBB.

"Nah Pemkab, camat turun sampai ke kepala desa sudah sosialisasi ke desa-desa, kecamatan semuanya, bahwa untuk pelaksanaan salat Id belum bisa di masjid. Kita harus laksanakan di rumah dengan keluarga. Tapi ada memang beberapa warga desa yang keras kepala, tapi tidak semuanya. (Jemaah) satu masjid itu, Masjid Al-Nikmat di Desa Lripubogu, Kecamatan Gadung," jelas Muhammad Hasby, kepada detikcom pada Minggu (24/5).

(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads