Polda Papua menjelaskan terkait insiden tewasnya seorang pria bernama Justinus Silas Dimara (35) lantaran terjatuh ketika menghindari semprotan water cannon tim satgas COVID-19. Korban tidak bisa mengendalikan diri karena berada dalam kondisi mabuk.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (25/5) sekitar pukul 17.30 WIT. Saat itu, tim satgas COVID Provinsi Papua, yang terdiri dari Bid Propam, Dit Samapta Polda, TNI, dan RAPI, mendapat laporan ada sekelompok anak muda yang mabuk miras di sekitar Jalan Amphibi, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
"Tim gabungan menggunakan mobil armoured water cannon (AWC) merespons laporan dengan mendatangi TKP tersebut, selanjutnya mengimbau (bubarkan diri) kepada sekelompok masyarakat yang berada ditempat umum lebih dari pukul 14.00 WIT," ucap Kamal saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamal menyebut imbauan itu tidak diindahkan oleh sekelompok orang tersebut lantaran sedang dalam kondisi mabuk. Akhirnya, pihak kepolisian mengambil tindakan menyemprotkan air kepada kelompok orang tersebut, di antaranya Justinus Silas Dimara.
"Saat dilakukan penyemprotan air, korban atas nama Justin Dimara (35) menghindari semprotan water cannon dengan berlari, korban yang sedang dalam pengaruh minuman keras tidak dapat mengontrol diri/keseimbangan diri sehingga terjatuh," ucap Kamal.
Pihak kepolisian sempat membawa korban menuju Rumah Sakit AL Dr Soedibjo Sardadi. Namun, karena luka parah di kepala dan kondisi mabuk berat, korban meninggal dunia.
"Korban meninggal dunia akibat benturan pada bagian kepala, mengalami pendarahan pada telinga kanan dan hidung bagian kiri serta dalam keadaan kondisi mabuk berat akibat konsumsi miras," ujar Kamal.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, pihak kepolisian saat ini tengah memeriksa personel yang bertugas saat kejadian. Sementara itu, jenazah korban juga sudah diserahkan kepada keluarga korban.
"Personil yang bertugas pada saat kejadian, saat ini dalam pemeriksaan sie propam Polresta Jayapura Kota di-back-up Bid Propam Polda Papua untuk melihat apakah tindakan personel tersebut sesuai dengan SOP kalo tidak sesuai akan diproses secara hukum," imbuhnya.
(maa/tor)