Anggota DPRD Bubarkan Karantina COVID, KSP: Melawan Kebijakan Pusat

Anggota DPRD Bubarkan Karantina COVID, KSP: Melawan Kebijakan Pusat

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 26 Mei 2020 09:13 WIB
Lokasi karantina pemudik yang dibubarkan anggota DPRD Pangandaran
Foto: Lokasi karantina pemudik yang dibubarkan anggota DPRD Pangandaran (Istimewa).
Jakarta -

Anggota DPRD Pangandaran, Oman Rohman membubarkan karantina virus Corona (COVID-19). Kantor Star Presiden (KSP) menyebut oknum tersebut melawan kebijakan pemerintah pusat.

"Para pemudik ya harus melakukan karantina. Kalau ada pihak menghalangi, atau membubarkan, berarti melawan kebijakan pemerintah pusat," kata tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian, saat dihubungi, Senin (23/4/2020).

Pemudik yang baru datang, khususnya dari Jakarta wajib menjalani karantina. Pembubaran dengan berbagai alasan apapun tidak dibenarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Anggota DPRD) harusnya memahami aturan dalam protokol kesehatan. Jadi, tidak layak melakukan pembubaran, kita tahu COVID-19 menyebar dari orang ke orang. Karantina menjadi mutlak," kata Donny.

Pemerintah meminta karantina bagi pemudik bukan tanpa alasan. Pemerintah tidak mau ada penularan virus dari pemudik yang mungkin terlihat sehat.

ADVERTISEMENT

"Saya kira tidak patut itu, kebijakan diambil untuk mencegah penyebaran. Karantina mutlak dilakukan bagi pendatang dari Jakarta. Karena Jakarta itu episentrum. Sehingga, isolasi mandiri harus dilakukan agar penyebaran bisa dihindari. Kita tidak mau ada penyebaran virus corona dari episentrum ke daerah lain," ucap Donny.

Diketahui, anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Oman Rohman angkat bicara terkait aksi nekatnya membubarkan lokasi karantina khusus pemudik di Desa Kertaharja Kecamatan Cimerak, pada Sabtu (23/5) malam.

"Ya tentu saja ada alasannya, sebagai anggota Komisi I DPRD Pangandaran saya tahu kebijakan bupati ini untuk mencegah penyebaran COVID-19. Saya juga keliling ke desa-desa untuk memantau pelaksanaannya di lapangan," kata Oman, Senin (25/5) via sambungan telepon.


Oman menjelaskan pihak desa tidak adil dalam menerapkan kebijakan karantina khusus terhadap pemudik. "Aturannya kan semua pemudik didata lalu ditempatkan di ruang karantina khusus selama 14 hari," kata Oman.

Tapi pada kenyataannya, kata Oman, pihak desa tidak menerapkan kebijakan itu kepada semua pemudik. Ada beberapa orang pemudik yang tidak dimasukkan ke lokasi karantina khusus.

Halaman 2 dari 2
(aik/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads