Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan terkait kepadatan yang terjadi di Km 50-47 ruas Jalan Tol Cikampek arah Jakarta. Kepadatan sejauh kurang-lebih 3 kilometer tersebut disebabkan adanya pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) terkait Pergub 47 Tahun 2020.
"Semalam itu saya memang patroli mengarah ke Bandung, saya ingin liat gimana situasi karena ada informasi melonjak arus balik karena hari ini sudah diberlakukan Pergub 47 masalah SIKM, malam tadi pantauan saya memang terjadi kepadatan di Km 47," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Andi M Indra Waspada, saat dihubungi, Selasa (26/5/2020).
Indra mengatakan kepadatan sejauh 3 kilometer tersebut terjadi lantaran adanya penyekatan di Km 47. Kemacetan sekitar pukul 02.00 WIB itu, sebutnya, terjadi hingga Km 50.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang di situ padat karena ada penyekatan di sana, macetnya kurang-lebih sekitar 3 kilometer, sebelum elevated itu macetnya, memang 3 kilometer, ekornya sampai Km 50," ucap Indra.
Meski demikian, Indra memastikan, selepas Km 47, situasi lalu lintas tol cenderung lancar hingga menuju Jakarta. Dia mengatakan pihaknya juga sudah menurunkan petugas untuk mengatur arus balik semalam.
"Setelah dari situ lewat dari penyekatan di situ, sampai Cikarang Utama, Halim lancar terus, pantauan saya malam begitu, sekitar jam 00.30 WIB dan 02.00 WIB, anggota sudah digelar juga, dan pagi lapor ke saya juga situasi sepi, macet karena penyekatan Km 47 masalah SIKM," ujarnya.
Selain itu, Indra mengungkap arus balik Idul Fitri tahun ini terlihat lebih sepi dibanding arus balik hari pertama di tahun sebelumnya.
"Beda jauh, ini lebih lancar, ini berkaitan masalah pandemi, kalau perbandingan di hari yang sama arus balik ya pasti berbeda," imbuhnya.
Seperti diketahui, berdasarkan informasi dari PT Jasamarga melalui akun resmi Twitter-nya, @PTJASAMARGA, kepadatan di Km 49-47 memang sudah terjadi sejak sore kemarin. Kepadatan sejauh hampir 3 kilometer itu disebabkan adanya pemeriksaan di check point tersebut oleh pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya.
(maa/dnu)