Pemilu 2004 Sah?

Pemilu 2004 Sah?

- detikNews
Rabu, 21 Des 2005 01:42 WIB
Jakarta - Kontroversi soal sah dan tidaknya pemilu 2004 lalu masih terus berlanjut, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) menjatuhkan pidana bersalah kepada Ketua KPU, Nazaruddin Sjamsuddin.Putusan ini membawa konsekuensi sangat serius terhadap keputusan KPU lain yang diambil tanpa melalui rapat pleno.Salah satu keputusan KPU yang dilakukan tanpa adanya rapat pleno adalah keputusan mengesahkan coblos tembus surat suara pada Pilpres putaran pertama yang dituangkan dalam Surat Edaran KPU No 1151 tertanggal 5 Juli 2004. "Selama kepastian hukum soal edaran tersebut belum ada, maka pembicaraan soal sah tidaknya Pemilu 2004 masih relevan dibicarakan," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkutti yang menjadi pembicara dalam diskusi politik Menggugat Pemilu 2004, di Posko Selamatkan Rakyat Indonesia (Posko SRI), jalan Diponegoro No. 58 Jakarta, Selasa (20/12/2005) Ray mengungkapkan, SE tersebut menimbulkan beberapa kontroversi, antara lain menimbulkan kerancuan dalam struktur perundang-undangan, karena telah membatalkan UU No. 23/2003 pasal 56 ayat 1b tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yang mensyaratkan pencoblosan dilakukan pada hanya 1 kotak segi empat yang memuat foto pasangan capres-cawapres."Apakah suatu ketentuan dapat dibatalkan hanya dengan menerbitkan surat edaran," kata Ray mempertanyakan. Dalam kesempatan yang sama, mantan anggota Panwaslu Didik Supriyanto mengatakan bahwa SE tersebut bukan merupakan keputusan Nazaruddin sendiri, namun merupakan keputusan anggota KPU secara bersama-sama. "Bohong kalau Nazaruddin bilang itu keputusannya sendiri. Pada waktu itu di Yogyakarta, Nazaruddin berbicara dengan Hamid Awaluddin, dan juga dengan beberapa anggota KPU yang lain via telepon, karena saat itu masalah coblos tembus sudah membuat kegelisahan," kata Didik. Didik yang pada waktu itu juga ikut bersama rombongan ketua KPU ke Yogyakarta, mengatakan bahwa Nazaruddin saat itu menyampaikan kepada pers bahwa Anas Urbaningrum yang akan menandatangani SE tersebut karena saat itu Anas yang berada di Jakarta."Jadi itu bukan diskresi, karena keputusan dibikin anggota KPU bersama-sama. Ini terlepas dari sah tidaknya model pleno yang dilakukan KPU saat itu. Dan kenyataannya Mahkamah Konstitusi menganggap itu sah," jelas Didik. Kedepan, Didik mengharapkan agar persoalan ini menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali. Dan jika Nazaruddin ingin mempersoalkan ini, Didik meminta agar SE tersebut dibatalkan bersama sama oleh seluruh anggota KPU. "Silahkan saja kalau berani. Karena putusan ini dibuat bersama, maka seharusnya dibatalkan bersama-sama pula," ujarnya. (ddn/)


Berita Terkait