KPU Tolak Bawaslu

KPU Tolak Bawaslu

- detikNews
Rabu, 21 Des 2005 00:24 WIB
Jakarta - Usulan Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR untuk membentuk Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang independen dan memiliki wewenang untuk merekomendasikan pergantian anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipertanyakan oleh kalangan KPU sendiri."Pembentukkan Bawaslu yang dapat mengusulkan rekomendasi penghentian anggota KPU itu solusi kurang pas, karena jika KPU melanggar hukum bisa langsung ditangani oleh pengadilan, untuk tugas pengawasan bisa dilakukan oleh yang memilihnya yakni DPR atau pemerintah," kata Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti dalam diskusi mengenai RUU Penyelenggaraan Pemilu, di Hotel Mandarin Oriental, Jl Sudriman, Jakarta, Selasa (20/12/2005).Menurut Ramlan, pengawasan terhadap kinerja KPU tetap diperlukan, namun Ramlan mengusulkan formatnya tetap seperti pemilihan kemarin yaitu pengawasan oleh Panwaslu yang tidak permanen.Menanggapi hal itu Ketua Pansus DPR Ferry Mursidan Baldan menjelaskan bahwa pembentukkan Bawaslu yang independen dan permanen itu untuk mengawasi kinerja KPU. "Karena belajar dari sejarah jika KPU tidak dikontrol oleh lembaga khusus terjadi seperti yang saat ini. Bawaslu itu untuk mengawasi KPU. " ujarnyaHal yang sama diungkapkan oleh anggota Pansus Yasona H Louly. Menurutnya pembentukkan Bawaslu untuk mengoptimalkan kerja KPU, agar sesuai dengan tugas dan wewenangnya karena berdasarkan pengalaman mengakibatkan kerja KPU banyak yang diselewengkan.Mengenai harapan KPU terhadap RUU ini, KPU meminta tugas yang dimandatkan kepada KPU diperinci, selain itu Ramlan mengusulkan agar dilakukan penataan organisasi dan personil dengan menata ulang kerja sekjen agar kinerjanya lebih lincah. (ddn/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads