Kadishub DKI: Warga yang Balik ke Jakarta Wajib Punya SIKM

Kadishub DKI: Warga yang Balik ke Jakarta Wajib Punya SIKM

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 25 Mei 2020 13:38 WIB
Kadishub DKI Jakarta Syahrin Liputo
Kadishub DKI Jakarta Syahrin Liputo (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Sama halnya dengan arus mudik Lebaran, Pemprov DKI Jakarta membatasi warga yang keluar-masuk Jakarta pada arus balik. Warga dilarang keluar-masuk Jabodetabek, kecuali beberapa yang dikecualikan dengan syarat wajib menunjukkan surat izin keluar-masuk (SIKM).

"Jadi yang pertama tentu kita sudah sepakat dan sudah sesuai dengan arahan Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 bahwa untuk penyekatan orang keluar-masuk Jabodetabek itu pada batas administrasi Jabodetabek," kata Kadishub DKI Jakarta Syahrin Liputo setelah mengikuti rapat koordinasi di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahrin mengatakan warga yang masuk ke Jakarta wajib mengantongi SIKM, sementara angkutan logistik tidak dilarang.

ADVERTISEMENT

"Semuanya wajib menunjukkan SIKM kecuali tentu untuk pergerakan logistik dan barang ini kita perlancar," katanya.

Syahrin mewanti-wanti agar angkutan barang tidak digunakan mengangkut warga yang balik ke Jakarta. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika hal itu ditemukan di lapangan.

Simak juga video PSBB DKI Diperpanjang, Anies: Bisa Jadi PSBB Penghabisan:

"Namun, jika diidentifikasi ada mobil barang atau angkatan logistik yang digunakan untuk mengangkut orang, ini yang akan kita lakukan pemeriksaan secara ketat dan tentu operatornya akan dikenai denda sesuai dengan peraturan gubernur, ada denda Rp 10 juta," katanya.

Lebih lanjut Syahrin mengatakan warga yang hendak mengurus SIKM adalah orang-orang yang mendapat pengecualian.

"Perlu diingat bahwa yang boleh mengurus SIKM selama PSBB adalah hanya mereka yang memiliki kegiatan yang dikecualikan. Jadi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, ada lima kategori yang dikecualikan. Selama di luar itu, pasti akan tertolak," tuturnya.

Syahrin mengimbau warga yang telanjur mudik tidak balik lagi ke Jakarta.

"Saya harapkan masyarakat yang telanjur mudik jangan kembali ke Jakarta selama masa pandemi COVID-19," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads