Umrah 4 Anak Ketua MK Juga Diongkosi DAU
Selasa, 20 Des 2005 19:16 WIB
Jakarta - Dana Abadi Umat (DAU) ternyata membawa-bawa nama banyak orang. Biaya umrah untuk empat orang anak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga diambil dari DAU ini.Dalam sidang lanjutan kasus DAU yang melibatkan mantan Menteri Agama di era Megawati, Said Agil Hussein Al Munawar, mantan Direktur Pelayanan Haji dan Umrah Departemen Agama (Depag) Nurdin Nasution mengaku pernah menandatangani tanda terima dari mantan bendahara DAU Abdul Rozak pada tanggal 18 November 2002 sebesar Rp 54 juta untuk biaya umrah 4 orang anak Jimly Asshiddiqie, yang kini ketua MK.Pada tanggal 31 Desember 2001 ia menandatangani serah terima sejumlah Rp 33,6 juta dan US$ 112,5 untuk keperluan haji Said Agil dan rombongan yang berjumlah 32 orang."Iya benar, saya cuma menandatangani tanda terima saja, yang menerima staf saya," katanya saat ditanya JPU Ranu Mihardja dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Selasa (20/12/2005). Pada tanggal 22 September 2004, Nurdin pernah menandatangani tanda terima dan menerima uang sejumlah Rp 160 juta untuk biaya pengacara Said Agil. Sementara, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hariyanto dalam kesaksiannya mengatakan, ada lima kriteria penyimpangan di Depag dari tahun 2002-2004 yang dapat ditemukan BPK.Lima kriteria itu yakni menganggu kewajaran laporan keuangan, melanggar ketaatan pada peraturan perundangan tentang keuangan, adanya pemborosan, dan melanggar efisiensi dan efektivitas.Hariyanto juga mengaku audit keuangan yang dilakukan BPK di Depag hanya berdasarkan sampling yakni kalau pembiayaannya besar atau saat mendapat sorotan dari masyarakat saja. Said Agil pun tertunduk lesu mendengarkan kesaksian yang memberatkannya itu. Sidang dilanjutkan Senin depan tanggal 26 Desember 2005 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan Said Agil.
(ddn/)











































