Putusan Diterima, Kejagung Minta Polri Sidik Ulang Nurdin Halid
Selasa, 20 Des 2005 17:30 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menolak dakwaan jaksa penuntut umum. Kejagung memilih untuk menyidik ulang kasus Nurdin, dalam hal ini dilakukan oleh Mabes Polri.Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji kepada wartawan di Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (20/12/2005)."Sudah terima salinan putusan Nurdin Halid. Sesuai petunjuk Jaksa Agung, putusan itu diterima dan dilakukan pemeriksaan ulang oleh Mabes Polri," kata Hendarman.Saat ditanya soal pemalsuan tanda tangan para saksi dalam berita acara pemeriksaan, Hendarman menyerahkan masalah ini kepada Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Tentang penggantian jaksa penuntut umum, Hendarman menampiknya. "Tidak perlu diganti. Jaksa itu hanya menyerahkan syarat-syarat formal yang terdiri dari ketentuan pemanggilan. Tidak pernah mengecek apakah berita acara pemeriksaan itu palsu atau tidak," katanya.Menurut Kapuspenkum Kejagung Mashudi Ridwan, salinan putusan dan berkas-berkas Nurdin dalam kasus gula impor ilegal dari Thailand akan dikirim ke Mabes Polri pada Rabu besok 21 Desember. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan ulang oleh Mabes Polri.
(gtp/)











































