RUU Rahasia Negara & Peradilan Militer Dibahas Februari
Selasa, 20 Des 2005 17:13 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Rahasia Negara dan RUU Peradilan Militer diharapkan mulai dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR RI pada Februari atau Maret 2006."Targetnya mudah-mudahan awal Februari atau Maret sudah bisa kita bahas bersama," jelas Menhan Juwono Sudarsono usai memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi teritorial di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (20/12/2005).Menurut Juwono, RUU Rahasia Negara memang masih perlu dikaji, terutama berkaitan dengan masalah kebebasan informasi. Jadi menurutnya harus dipertemukan antara kepentingan publik untuk mengetahui suatu informasi dengan kepentingan rahasia negara yang memiliki masa waktu tertentu."Kita sedang coba bicarakan dengan Menkominfo Sofyan Djalil bagaimana mempertemukan antara security dengan liberty, antara keamanan dengan kebebasan," ujarnya.Untuk itulah dalam pembahasannya nanti, RUU Rahasia Negara ini perlu disandingkan dengan RUU Kebebasan Mengakses Informasi supaya tidak bertabrakan dan mencari titik temunya.Mengenai RUU Peradilan Militer yang juga dirancang oleh Dephan, menurut Juwono, masih dalam pembahasan dengan Komisi I DPR. Dalam bahasan terakhir dengan Komisi I, pihaknya sepakat bertemu satu kali lagi pada Januari 2006 untuk melanjutkan diskusi masalah kewenangan peradilan hukum terhadap anggota TNI.Namun menurut Juwono, Dephan masih bertahan pada prinsip bahwa bila pelaku suatu tindak pidana atau pelanggaran dilakukan oleh anggota TNI, apalagi masih aktif, seyogianya dibawa ke peradilan militer atau bila perlu peradilan koneksitas.Dalam pembahasan terakhir dengan Komisi I DPR RI yang dihadiri Menhan serta Menkum dan HAM, perlu ada pertemuan dua kali lagi dengan DPR.Sebelumnya Kepala Biro Hukum Dephan Sugeng Widodo mengatakan, selain perlunya membahas masalah kebebasan mengakses informasi untuk masyarakat, ada dua hal yang perlu dipertajam dalam RUU Rahasia Negara, yaitu sistem pertahanan dan keamanan negara yang menjadi objek kerahasian negara dan masalah tenggang waktu atau retensi masa aktifnya kerahasiaan suatu dokumen.Memang diakuinya, status dokumen rahasia bisa dibatalkan atas permintaan hakim pengadilan bila memang dokumen itu dibutuhkan dalam suatu kasus tertentu, tapi tidak bisa menjadi barang bukti.
(san/)











































