Polair Tangkap 2 Kapal Asing Bermuatan 1,7 Ton Ikan Diduga Illegal Fishing

Polair Tangkap 2 Kapal Asing Bermuatan 1,7 Ton Ikan Diduga Illegal Fishing

Audrey Santoso - detikNews
Minggu, 24 Mei 2020 14:13 WIB
Polisi Tangkap Dua Kapal Berbendera Malaysia Diduga Lakukan Illegal Fishing
Foto: Polair Tangkap Dua Kapal Berbendera Malaysia Diduga Lakukan Illegal Fishing (dok. istimewa)
Jakarta -

Dua kapal berbendera Malaysia ditangkap oleh polisi karena diduga menangkap ikan secara ilegal atau illegal fishing. Polisi menemukan 1,7 ton ikan dari kedua kapal tersebut.

"Sekira pada Jumat (22/5) pukul 3.50 WIB, pada saat kapal polisi Antareja-7007 melaksanakan patroli di wilayah Selat Malaka, zona ZEE mendeteksi adanya dua kapal melakukan tindak pidana illegal fishing. Kemudian ship tender kapal polisi Antareja-7007 dikerahkan untuk mendekati dan memeriksa kapal tersebut," kata Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Lotharia Latif, dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5/2020).

Kedua kapal diduga beroperasi melakukan illegal fishing di ZEE (zona ekonomi eksklusif) Perairan Selat Malaka, Sumatera Utara. Kedua kapal yang ditangkap adalah PKFB 898, yang dinahkodai warga Myanmar berinisial T (30), dan PKFB 1774, yang dinahkodai warga Thailand berinisial TP (55).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benderanya Malaysia, tapi nahkodanya warga Thailand dan Myanmar. Sedang kami dalami," ujar Latif.

Latif mengatakan jajaran polisi air tetap melakukan patroli di tengah pandemi Corona (COVID-19). Dia menambahkan ada 42 kapal Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang ditempatkan di 28 polda.

ADVERTISEMENT

"Meski situasi dan kondisi COVID, saya tetap perintahkan kapal patroli Mabes untuk patroli perbatasan. Untuk proses, kita koordinasi dengan Dirpolairud Sumut dan PSDKP setempat," tutur Latif.

Sementara itu Direktur Polair Polda Sumatera Utara Kombes Roy Sihombing menuturkan kedua kapal yang ditangkap itu langsung digiring menuju Pelabuhan Belawan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dia menerangkan pihaknya menyita dokumen kapal, GPS, radio, kompas dan ikan campuran kurang lebih 1,2 ton dari PKFB 898.

"Barang bukti dari Kapal PKFB 1774 antara lain dokumen kapal, GPS, radio, kompas dan ikan campuran kurang lebih 500 kilogram," sambung Roy.

Polisi Tangkap Dua Kapal Berbendera Malaysia Diduga Lakukan Illegal FishingPolisi Tangkap Dua Kapal Berbendera Malaysia Diduga Lakukan Illegal Fishing Foto: dok. istimewa

Kedua nahkoda kapal itu dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1); Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2); dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

"Selanjutnya hasil tangkapan tersebut untuk penyidikan lebih lanjut, kami serahkan ke PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Stasiun Belawan sesuai dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh PSDK," sebut Roy.

Halaman 2 dari 2
(aud/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads