Polisi menangkap 3 pria yang mengedarkan uang palsu di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Ketiganya kini diamankan di Mapolresta Deli Serdang.
"Pria berinisial EN (43), R (39), dan H (42) sudah ditahan di sel tahanan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Ketiganya ditahan dalam kasus mengedarkan uang palsu," ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus, kepada wartawan, Minggu (24/5/2020).
Penangkapan tersangka, kata Firdaus, berawal dari adanya laporan masyarakat kepada kepala dusun (kadus). Ketiga tersangka ditangkap ketika meng-copy uang palsu menggunakan mesin printer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada Jumat (22/5), Kadus setempat bersama personel Koramil 23 Beringin dan ketua RT mendatangi rumah R. Di lokasi, R dan EN kedapatan sedang meng-copy uang palsu dengan menggunakan mesin printer," tuturnya.
"R dan EN kemudian dibawa ke kantor Koramil 23 Beringin sebelum dibawa ke Mapolresta oleh Sat Reskrim. Dari hasil pemeriksaan R dan EN, kemudian ditangkap H pada Sabtu (23/4)," imbuh Firdaus.
Polisi menjelaskan uang palsu ini sudah ada yang diedarkan tersangka. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang palsu dan mesin printer yang digunakan mencetak uang.
"Uang ini sudah ada yang diedarkan, tersangka menggunakan uang ini untuk membeli rokok di Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang. Dari mereka diamankan 1 unit printer, 26 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 36 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dan Rp 50 ribu yang belum dipotong. Semua uang palsu ini siap untuk diedarkan oleh tersangka," jelasnya.
(mae/mae)