Kasus Korupsi Fiskal Dilimpahkan ke PN Tangerang
Selasa, 20 Des 2005 16:49 WIB
Jakarta -
Pengungkapan kasus kejahatan fiskal diseriusi. Berkas 3 tersangka kasus fiskal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang."Perkara fiskal sudah maju ke pengadilan Tangerang. Berkas perkara terdakwa MT (45), AL (45), dan HMA (40) sudah di tangan jaksa penuntut umum (JPU)," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana.Hal ini disampaikan dia di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2005).Dalam pemeriksaan, menurut Untung, tersangka HMA menyebutkan ada 4 nama pelaku lainnya, yakni pertugas pajak AS (28), AP (28), BZ (20) dan petugas Imigrasi H (41)."Mereka ditangkap 17 Desember lalu. Dua di antaranya AS dan H telah ditahan," ujar Yoga.Selain itu, kata Yoga, ada 3 calo yang juga menjalani pemeriksaan, yaitu AK alias Boy (20), NGL (32), dan AF (30) pada 17 Desember. "Pembuktian otentik belum ada di tangan penyidik, jadi belum dapat melangkah lebih jauh," tutur Untung.Dijelaskan dia, modus operandi yang dilakukan adalah memasukkan orang melalui jalan samping, misalnya dengan pemalsuan dokumen atau mempermudah persyaratan. "Bila ada kaitan dengan aparat dan masalah pemasukan negara, bisa diarahkan ke korupsi," tuturnya.
(aan/)










































