Pembelian MTN Tak Semuanya Diteken Dirut PT Jamsostek
Selasa, 20 Des 2005 16:45 WIB
Jakarta -
Pembelian medium term notes (MTN) pada empat perusahaan ada satu yang belum ditandatangani oleh Direktur Utama (saat itu) Ahmad Djunaidi. Seharusnya tanda tangan itu wajib diberikan oleh dirut maupun direktur investasi apabila Jamsostek berinvestasi di atas Rp 10 miliar.Temuan ini disampaikan jaksa penuntut umum Heru Chaerudin usai persidangan atas terdakwa mantan Dirut PT Jamsostek Ahmad Djunaidi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Selasa (10/12/2005)."Pada awalnya dia (Ahmad) menyatakan tidak setuju. Tetapi kemudian dia tanda tangan pembayaran. Bahkan yang mengirim surat untuk mencairkan deposito adalah terdakwa juga," kata koordinator JPU Heru Chaerudin usai persidangan di PN Jaksel.Saat didesak perusahaan mana yang tidak ditandatangani, Heru enggan menjelaskan. "Besok saja," katanya sambil terburu-buru meninggalkan tempat tempat persidangan.Persidangan dipimpin ketua majelis hakim Herman Allositandi. Sidang dilanjutkan Kamis 22 Desember dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.Ahmad Djunaidi diadili mulai 8 Desember lalu. Ia didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi.Ahmad didakwa secara melawan hukum telah melakukan investasi medium term notes yang diterbitkan PT Dhanatunggal Binasatya (Rp 97,835 miliar), PT Sapta Prana Jaya (Rp 100 miliar), PT Suryaindo Pradana (Rp 80 miliar), dan PT Volgren (Rp 33,25 miliar). Secara keseluruhan, investasi medium term notes pada tahun 2001 itu berjumlah Rp 311,085 miliar. Perbuatan ini dilakukan bersama saksi Andy Rachman Alamsyah (mantan Direktur Investasi PT Jamsostek), yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, tetapi disidangkan secara terpisah.
(gtp/)










































