Komjen Suyitno Landung Dicekal
Selasa, 20 Des 2005 16:28 WIB
Jakarta - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap BNI, mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung belum ditahan. Mabes Polri baru mengajukan permintaan cekal ke Kejaksaan."Surat penangkalan baru dilayangkan ke Kejaksaan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri Brigjen Pol Paulus Purwoko, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (20/12/2005). Penetapan cekal, menurut Purwoko, untuk kepentingan penyidikan. "Jika penyidikan tuntas maka dapat disimpulkan dikenai pasal-pasal mana saja dia (Suyitno)," kata Purwoko. Suyitno ditetapkan sebagai tersangka kasus suap BNI sejak 13 Desember 2005 lalu. Suyitno saat menjadi Kabareskrim Mabes Polri terlibat dalam penyidikan kasus LC fiktif BNI dengan tersangka Andrian Waworuntu. Suyitno telah mengakui menerima mobil Nissan X-trail senilai Rp 200 juta dari salah seorang tersangka kasus BNI, Ishak. Ishak, kata Suyitno merupakan teman lamanya.Selain Suyitno, Mabes Polri juga telah menetapkan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Irjen Pol Samuel Ismoko dan salah seorang penyidik kasus itu, Kombes Pol Irman Santoso.
(iy/)











































