2 pengguna narkotika jenis sabu di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diringkus polisi. Kedua pelaku yakni berinisial PY (35) dan SM (30).
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengatakan kedua pelaku diringkus usai menggunakan barang haram tersebut.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kedua pelaku kerap menggunakan sabu di desa tersebut," kata IPTU Ferasmus, Sabtu (23/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menyita lima sachet sabu dan dua unit ponsel. "Kedua pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Luwu Utara untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya
(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini