2 Butir Ekstasi Leslie Dibakar
Selasa, 20 Des 2005 14:59 WIB
Denpasar - Model underwear Australia Michelle Leslie yang divonis dua bulan penjara telah bebas. Dua butir ekstasi yang menjerumuskannya ke penjara pun dimusnahkan. Namun, proses sidangnya masih menjadi teka-teki. Dua butir ekstasi merah muda berlogo AP yang ditemukan di dalam tas tangan Leslie dibakar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Barang haram itu dimusnahkan bersama beberapa barang bukti narkotika. Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut disaksikan Kajari Denpasar Ketut Artana, Kapoltabes Denpasar Kombes Polisi Dewa Made Parsana, Kapolres Badung AKBP Nyoman Gede Sujarsa, bertempat di kantor Kejari Denpasar, Jalan Sudirman, Selasa (20/12/2005). "Barang bukti dua butir ekstasi milik Leslie ikut dibakar bersama barang bukti narkotika lainnya," kata Kepala Kasi Pidana Umum Kajari Denpasar, I Nyoman Suwila. Narkotika lainnya yang dimusnahkan adalah ganja sebanyak 9.365 gram, heroin 155 gram, hasis 148,3 gram, kokain 4,2 gram, shabu-shabu 236,31 gram, ekstasi 992 butir dan tablet lainnya 16.992 butir. "Banyaknya narkotika yang disita membuktikan bahwa Bali dijadikan sebagai sorga narkotika," kata Artana. Proses persidangan Leslie masih menjadi teka-teki terkait ringannya hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Bahkan, Komisi Yudisial berencana memeriksa para hakim yang memvonis Leslie. Media Australia menyebut dugaan suap hingga 600 ribu dolar AS.Ketika ditanya kenapa hukuman Leslie sangat ringan, Artana mengatakan, hukuman Leslie sudah sesuai dengan sistem hukum di Indonesia. "Dia bawa dua butir ekstasi, tes darah positif, maka hukumannya lebih ringan. Jika tes darah negatif maka hukuman akan lebih berat karena dimungkinkan sebagai pengedar," demikian Artana.
(nrl/)











































