Forum Alumni (Forluni) UNJ menyesalkan kasus dugaan pungutan liar berupa permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menyeret pihak kampus. Forluni UNJ meminta kasus ini diusut tuntas.
"Kami menyesalkan UNJ terseret kasus yang membuat namanya menjadi semakin terpuruk. Setelah dua tahun lalu, terseret kasus plagiarisme. Kini lebih buruk lagi, Rektor UNJ diduga melakukan gratifikasi THR kepada pejabat Kemendikbub," kata Juru Bicara Forluni UNJ/IKIP Jakarta Ide Bagus Arief Setiawan dalam keterangannya, Jumat (22/5/2020).
Ide Bagus meminta kasus dugaan pungli ini ditelusuri lebih jauh. Ia menilai kasus ini bisa menjadi momentum bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menyelidiki akar persoalan koruptif di perguruan tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keluarga besar alumni UNJ mendesak Kemendikbud beserta aparat penegak hukum dan pemerintah mengusut tuntas dugaan kasus gratifikasi di dunia akademis, khususnya di UNJ," ujarnya.
Ide Bagus mengatakan Forluni UNJ mendukung sikap tegas Kemendikbud kepada Rektor UNJ, Komaruddin, dan jajarannya jika terbukti bersalah dalam kasus ini. Ia juga mengusulkan adanya perbaikan sistem pengawasan independen di internal kampus untuk mengawasi transparansi penggunaan anggaran.
"Forluni UNJ mendukung sikap tegas Kemendikbud kepada Rektor UNJ dan jajarannya apabila ada bukti keterlibatan dan bersalah dalam kasus ini. Tindakan pemecatan dan sanksi akademik layak dijatuhkan karena mencoreng nama UNJ sebagai perguruan tinggi pencetak guru," ujar Ide Bagus.
"Kami ingin ada perbaikan menyeluruh dan mendalam terhadap tata Kelola UNJ. Tidak boleh lagi kasus memalukan ini terjadi. Karena UNJ adalah lembaga pencetak tenaga pendidikan yang seharusnya dapat menjadi contoh dan pembentuk karakter," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK bersama Itjen Kemendikbud melakukan operasi OTT terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta terkait pungutan liar. KPK menduga pihak Rektor UNJ telah melakukan pungli berupa permintaan THR kepada bawahannya melalui Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.
"Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 di duga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/5).
Kasus itu kini dilimpahkan ke pihak kepolisian. Polda Metro Jaya menerima pelimpahan kasus dugaan pungli itu dan meminta keterangan dari Rektor UNJ.
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim pun akan memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Nadiem mengaku mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum.
"Kami akan terapkan sanksi terhadap pihak-pihak di bawah kementerian yang terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Nadiem, dalam keterangannya, Jumat (22/5).
(azr/dhn)