Nama Mantan Anggota DPRD Masuk Daftar Penerima Bansos di Jambi

Nama Mantan Anggota DPRD Masuk Daftar Penerima Bansos di Jambi

Ferdi Almunanda - detikNews
Jumat, 22 Mei 2020 16:56 WIB
Ilustrasi Subsidi Bunga
Ilustrasi Uang (Shutterstock)
Jambi -

Nama mantan anggota DPRD hingga mantan kepala desa di Kabupaten Merangin, Jambi, masuk daftar penerima bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa. Hal itu terjadi di Desa Kabu, Kecamatan Jangkat Timur, Merangin, Jambi.

Pelaksana Harian Kades Kabu, Teprianto, mengatakan pendataan tersebut merupakan data lama. Dia mengaku pihaknya hanya meneruskan data yang ada.

"Bukan saya yang data, pendataan itu pada masa kades sebelumnya saya hanya meneruskan saja," ujar Teprianto, Jumat (22/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teprianto mengatakan pihaknya sudah menyalurkan BLT dari dana desa kepada warga pada tahap pertama pada April. Bantuan itu disalurkan kepada 83 keluarga di desa setempat.

"Kita mulai salurkan bantuan tahap awal pada bulan April. Kita juga tidak tahu kalau ada nama itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ketiga nama yang mencuri perhatian dalam daftar penerima BLT Dana desa itu antara lain:

1. Mustaramin, nomor urut 01 (mantan PLT Kades Kabu)
2. M Yanis, nomor urut 29 (mantan anggota DPRD Merangin periode 2009-2014)
3. Ansorudin, nomor urut 44 (mantan Kades Pematang Pauh)

Mantan Pjs Kades Kabu, Sapru, angkat bicara soal tiga nama yang masuk daftar penerima BLT tersebut. Dia mengatakan kondisi ekonomi ketiganya sudah tidak seperti saat mereka aktif menjabat.

"Memang benar, yang ngedata itu dari perangkat desa ketika saya jabat sebagai Pjs. Sekarang saya sudah pensiun per tanggal 1 Mei kemarin. Cuma kenapa nama mereka dicantumkan lantaran kondisi mereka saat ini sudah berbeda, ekonomi mereka juga sudah susah. Jadi layak mereka dapatkan, apalagi penghasilan mereka juga tidak tetap," kata Saprun.

"Untuk yang mantan Dewan dulu memang anggota Dewan sekarang sudah tidak lagi, begitu juga dengan mantan kades," sambungnya.

Sementara itu, Camat Jangkat Timur, Mulyono, mengaku kaget nama mantan Dewan dan mantan kades masuk daftar penerima bantuan. Dia meminta penerima bantuan adalah warga yang benar-benar berhak.

"Kalau memang ada anggota Dewan dan nama mantan kades yang menerima bantuan itu laporkan. Bantuan inikan hasil dari pendataan desa, itu juga ada kriterianya, yang berhak menerima BLT ini ialah bagi orang yang tidak mampu terdampak virus COVID-19. Sekarang saya sudah suruh tim turun kelapangan untuk mengecek semua itu," ujar Mulyono.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads