Polda Metro Terima Pelimpahan Kasus OTT KPK di UNJ

Polda Metro Terima Pelimpahan Kasus OTT KPK di UNJ

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Jumat, 22 Mei 2020 16:01 WIB
Gedung Mapolda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kemendikbud melakukan OTT terkait dugaan pungutan liar berupa permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Kasus ini dilimpahkan ke kepolisian.

"Mohon konfirmasi kan ke Kabid Humas Polda metro Jaya (PMJ). Karena kasus ditangani PMJ," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, ketika dihubungi, Jumat (22/5/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan polisi baru menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pungli di UNJ ini tadi siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini memang diserahkan kepada penyidik oleh KPK, diserahkan tadi siang kepada timsus (tim khusus) Polda Metro Jaya," kata Yusri, ketika dihubungi, Jumat (22/5/2020).

Yusri menambahkan polisi masih melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui kasus apa yang terjadi di UNJ.

ADVERTISEMENT

"Oleh penyidik sekarang ini akan didalami perkaranya seperti apa. Sekarang ini baru kita terima kita coba mendalami perkaranya seperti apa," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, KPK bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud melakukan OTT terhadap Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor pada Rabu (20/5) sekitar Pukul 11.00 WIB di Kemendikbud. KPK mengamankan uang senilai USD 1.200 dan Rp 27,5 juta dalam OTT itu.

"Kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/5).

KPK pun melimpahkan kasus OTT yang menjerat Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor ke Polri. Begini penjelasannya.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan pelimpahan perkara ke Polri itu merupakan bentuk tugas pokok dan fungsi KPK dalam melaksanakan Koordinasi dan Supervisi. Ia menyebut, hal itu dilakukan karena belum ditemukan pelaku merupakan penyelenggara negara dalam kasus itu.

"Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara, sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," lanjut Karyoto.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads